PALOPO – RK (30) tidak bisa berkutik saat ditangkap jajaran Kepolisian Polsek Wara, di rumahnya di Jalan Batara, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sabtu (5/2/2022) dini hari.
Ia ditangkap lantaran mencuri Handphone (HP) milik Elsi warga Desa Salutubu, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.
Panit Reskrim Polsek Wara, Iptu Ahmad Akbar mengatakan, kejadiannya terjadi di Jalan Pulau Bangka Kelurahan Malatunrung, Kecamatan Wara Timur. Saat itu, korban menyimpan Hp miliknya diatas mesin jahit di dalam rumahnya.
“Setelah meletakkan Hpnya korban pergi makan, namun setelah kembali Hpnya sudah tidak ada,” katanya.
Lebih jauh, dirinya mengatakan korban lalu mengejek CCTV yang terpasang dikediamannya. Dari hasil rekaman CCTV kata Akbar, korban melihat wajah pelaku.
“Dalam rekaman CCTV pelaku berhenti di depan rumah korban, lalu masuk dan membawa kabur satu unit HP milik korban,” jelasnya.
Akbar juga menjelaskan, saat melakukan aksinya pelaku pura-pura menjadi penjual keliling. “Modusnya pelaku berjualan alat sodok dan Pel Busa,” jelasnya.
Dihadapan polisi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal 363 subs 362 KUHPidana.
“Tim berhasil menyita barang bukti berupa, satu unit HP Oppo A54, satu sepeda motor scopy yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya, satu helm dan satu baju lengan panjang,” pungkasnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di ruang tahanan Mapolsek Wara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Tad)