RITMEE.CO.ID – Nominal gaji Pegawai Pajak dan juga tunjangan kinerja dari pegawai pajak yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang menarik perhatian banyak orang di Tanah Air.
Yang perlu anda ketahui, nominal gaji pegawai negeri sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak sudah di atur lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 mengenai Perubahan Ke 18 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji PNS.
Menurut ketentuan tersebut, besaran gaji yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jendral Pajak sama dengan nominal gaji yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di kementerian, instansi, dan juga lembaga negara yang lainnya.
Nominal gaji tersebut akan ditentukan oleh pengalaman kerja dari Pegawai Negeri Sipil yang sudah ditetapkan sesuai dengan masa kerja golongan.
Daftar gaji pegawai pajak
Berikut ini ada Detail daftar nominal gaji pegawai PNS Pajak, kementerian, instansi, dan juga lembaga dari golongan 1 sampai 4:
Golongan 1
- Golongan 1 A yaitu sebesar Rp 1.560.800 Sampai Rp 2.335.800
- Golongan 1 B yaitu sebesar Rp 1.704.500 Sampai Rp 2.472.900
- Golongan 1 C yaitu sebesar Rp 1.776.600 Sampai Rp 2.577.500
- Golongan 1 D yaitu sebesar Rp 1.851.800 Sampai Rp 2.686.500
Golongan 2
- Golongan 2 A yaitu sebesar Rp 2.022.200 Sampai Rp 3.373.600
- Golongan 2 B yaitu sebesar Rp 2.208.400 Sampai Rp 3.516.400
- Golongan 2 C yaitu sebesar Rp 2.301.800 Sampai Rp 3.665.000
- Golongan 2 D yaitu sebesar Rp 2.399.200 Sampai Rp 3.820.000
Golongan 3
- Golongan 3 A yaitu sebesar Rp 2.579.400 Sampai Rp 4.236.400
- Golongan 3 B yaitu sebesar Rp 2.688.500 Sampai Rp 4.415.600
- Golongan 3 C yaitu sebesar Rp 2.802.300 Sampai Rp 4.602.400
- Golongan 3 D yaitu sebesar Rp 2.920.00o Sampai Rp 4.797.000
Golongan 4
- Golongan 4 A yaitu sebesar Rp 3.044.300 Sampai Rp 5.000.000
- Golongan 4 B yaitu sebesar Rp 3.173.100 Sampai Rp 5.211.500
- Golongan 4 C yaitu sebesar Rp 3.307.300 Sampai Rp 5.431.900
- Golongan 4 D yaitu sebesar Rp 3.447.200 Sampai Rp 5.661.700
- Golongan 4 E yaitu sebesar Rp 3.593.100 Sampai Rp 5.901.200
Tunjangan kinerja (tukin) pegawai Pajak
Pegawai pajak yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak juga akan memperoleh tunjangan kinerja (tukin).
Adapun berikut ini pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai pajak yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang mengikuti ketentuan:
- Tunjangan kerja akan diberikan sebesar 100 persen pada tahun selanjutnya selama kurun waktu satu tahun mengenai hal realisasi penerimaan pajak sejumlah 95 persen atau lebih dari target penerimaan pajak
- Tunjangan kerja akan diberikan sebesar 90 persen pada tahun selanjutnya selama kurun waktu satu tahun mengenai hal realisasi penerimaan pajak sejumlah 90 persen hingga dengan kurang dari jumlah 95 persen target penerimaan pajak
- Tunjangan kerja akan diberikan sebesar 80 persen pada tahun selanjutnya selama kurun waktu satu tahun mengenai hal realisasi penerimaan pajak sejumlah 80 persen hingga dengan kurang dari jumlah 80 persen target penerimaan pajak
- Tunjangan kinerja akan diberikan sebesar 50 persen pada tahun selanjutnya selama kurun waktu satu tahun mengenai hal realisasi penerimaan pajak kurang dari jumlah 70 persen target penerimaan pajak. (*/dirman)






