BELOPA – Sat Resmob Polres Luwu mengamankan 1 orang bandar dan 7 orang pemain Judi Online Kupon Putih (Togel) di salahsatu warkop Komp.Pasar Lama Belopa, Jl. Hati Mulia, Kelurahan Sabe, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Jumat (26/08/2022).
“Pelaku masing-masing berinisial BH (25) ,TA (49) ,DN (60), AK (66), SY (66),US (53),MU (50),MA (50), dan salah seorang diantaranya merupakan pemilik warkop,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan.
“Setelah dilakukan interogasi, BH (25) mengakui kalau ia berperan sebagai bandar togel atau judi online melalui akun atau situs top1toto, TA (49) mengakui kalau dirinya berperan sebagai pengumpul nomor dan nomor shio dan terhadap ke 6 (Enam) orang pelaku lainnya merupakan pemain atau pemasang nomor dan shio,” terang Jon.
Terpisah, Kapolres Luwu AKBP Arisandi, mengatakan ke delapan terduga pelaku Judi Online sudah diamankan di rutan mapolres Luwu dan atas perbuatannya kedelapan pelaku terbukti melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.
“Sekecil apapun tindakan perjudian akan kita tindak, karena ini seperti candu yang mungkin akan berkembang dan mewabah di kalangan masyarakat jika kita biarkan,” tegasnya.
Dari tangan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp. 175.000;- (Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah), 1 (Satu) Unit HP berisi Situs dan akun judi togel online (Tiktak Togel) dengan dana Deposito sebesar Rp. 345.000; (Tiga Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah), 2 (dua) Unit HP yang berisi Foto dan Rekapan catatan nomor dan shio, 2 (Dua) buah ATM Bank BRI yang di gunakan dalam transaksi akun judi online,1 (Satu) buah buku berwarna biru berisi catatan nomor dan nomor shio dan 14 (Empat Belas) Lembar kertas kupon catatan nomor dan nomor shio. (fit)