Dicopot dari Jabatan, Bripka IS juga Terancam Pasal 114 dan Pasal 11

Foto: Ilustrasi upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)

BELOPA— Sudah jatuh tertimpa tangga pula, begitulah yang dialami oleh Bripka IS salahseorang anggota Polres Luwu yang bertugas di Polsek Belopa dengan jabatan Kanit Reskrim. IS beberapa waktu lalu diamankan karena kasus narkoba.

Selain terancam hukuman pidana dengan pasal 114 ayat 1 karena telibat kasus narkoba, Bripka IS juga terancam pasal 11 huruf c tentang peraturan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, juncto Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, Bripka IS saat ini masih dalam proses sidik oleh Propam Polda Sulsel.

“ Kapolda Sulsel, Irjen Polisi Nana Sudjana sudah berkomitmen untuk menindak tegas anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana apalagi terlibat kasus narkoba,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (21/01/2022).

Dari informasi yang dihimpun, setelah ditangkap dengan kasus peredaran narkoba, saat itu juga IS dicopot dari jabatannya sebagai Kanit reskrim Polsek Belopa.

Sebelumnya, Kapolri Jend. Listyo Sigit dengan tegas telah memberikan perintah kepada Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambi S untuk memberikan tindakan tegas bagi Bripka IS yang terlibat kasus narkoba jenis sabu dan inex dengan hukuman pidana kemudian Pemberhentian Tidak Dengan Horman (PTDH). (*/fit)

Pos terkait