Diduga Cemari Air Baku PDAM Luwu, PUPR : Tidak Ada Material yang Dibuang ke Sungai

LUWU – Air sungai Desa Kadundung, Kec. Latimojong, yang merupakan pasokan air baku Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Luwu tercemari. Direktur PDAM Luwu, Syahruddin mengakui adanya pencemaran air baku PDAM dan harus mengeluarkan biaya tambahan sebesar 40 persen untuk menjernihkan air.

“Saya belum pernah melihat langsung proyek pelebaran jalan itu, namun dari informasi yang kami terima, material tanah dan batuan dari pelebaran jalan dibuang langsung ke sungai,” katanya, Sabtu (3/10/2020).

Bacaan Lainnya

Hanya saja, Syaruddin mengaku tidak pernah mengeluarkan pernyataan pencemaran air baku PDAM karena aktifitas pelebaran jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Luwu.

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPR Kabupaten Luwu, Usdin Iskandar, dengan tegas membantah pembuangan material dari proyek itu langsung dibuang ke sungai.

“Tidak ada material dan batuan dari pelebaran jalan di kecamatan Latimojong yang dibuang langsung ke sungai. Jika material langsung dibuang ke sungai, akan ada penyumbatan, air sungai tidak akan mengalir,” tegasnya saat dikonfirmasi. Ia mengakui, pembuangan material itu dibuang di pinggir sungai, bukan di sungai.

Usdin juga menambahkan, untuk mencegah terjadinya longsoran material di bibir sungai, pihaknya akan melakukan penanaman pohon di sepanjang sungai.

“Kami sudah siapkan bibit pohon bambu sebanyak 2000 pohon, dan secepatnya akan dilakukan penanaman di sepanjang sungai,” tangkasnya.

Untuk diketahui, proyek pelebaran jalan di kecamatan Latimojong, kab. Luwu, menelan anggaran sebesar 25 miliar, yang bersumber dari dana Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan TA. 2020. (fit)

Pos terkait