Dinas Luar Kota, ASN di Luwu Diminta Karantina Mandiri

LUWU – Bupati Luwu, H Basmin Mattayang mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Luwu untuk aktif mengantisipasi penyebaran virus corona, COVID-19. Imbauan yang berkorelasi dengan surat edaran Bupati, adalah setiap ASN yang baru pulang dari dinas luar daerah diminta melakukan karantina mandiri dan membatasi ruang interaksi.

Hal ini diungkapkan Bupati Luwu saat ditemui Ketua Satgas Pencegahan Penyebaran Virus Corona lingkup Kabupaten Luwu, Yermia Maya, di rumah jabatan Bupati Luwu di Pammanu, Belopa, Kamis (19/3/2020).

Bacaan Lainnya

Basmin mengatakan, karantina diri dan pembatasan ruang interaksi berlangsung minimal 14 hari kalender terhitung tanggal kepulangan. Pada masa karantina mandiri, ASN tersebut dapat melaksanakan tugas-tugas kantor di rumah, dan mengkoordinasikan hasilnya kepada atasan langsung sebagai penanggung jawab masing-masing pegawai.

“Jika dalam masa karantina ASN tersebut mengalami batuk, demam atau gejala lain yang berbahaya, harus segera memeriksakan diri dan berobat ke rumah sakit. Namun jika usai karantina tidak ditemukan indikasi terjangkit Virus Corona, maka ASN bisa kembali bekerja seperti biasa,” Kata H Basmin Mattayang.

Bukan hanya bagi ASN yang melaksanakan perjalanan dinas luar daerah, Bupati juga mengimbau kepada ASN yang mengalami gejala flu agar menggunakan masker saat berada dalam lingkungan kantor dan rumah serta senantiasa mengukur suhu tubuhnya di fasilitas kesehatan yang ada.

Selanjutnya, kepada Ketua Satgas, Bupati Luwu meminta untuk segera bergerak cepat melakukan sosialisasi terkait surat edaran Bupati kepada seluruh lapisan masyarakat serta mengajak masyarakat mamatuhi surat edaran tersebut demi kebaikan bersama

“Mari kita bersatu mencegah penyebaran wabah virus corona ini dengan saling memantau lingkungan sekitar dan laporkan segera jika mendapatkan salah satu warga yang mengalami gejala-gejala terjangkit virus corona,” ucapnya. (fit/liq)

Pos terkait