DaerahHeadline

Dinas Perdagangan Kota Makassar Sosialisasikan Pengawasan Metrologi Legal

260
×

Dinas Perdagangan Kota Makassar Sosialisasikan Pengawasan Metrologi Legal

Sebarkan artikel ini

Makassar – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar telah mengadakan kegiatan sosialisasi pengawasan Metrologi legal di Hotel D’Maleo, Jalan Pelita, Kota Makassar, pada Senin (25/9/2023).

Kegiatan ini dihadiri oleh pelaku usaha yang menggunakan alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP), termasuk pedagang daging, buah, emas, pemilik SPBU, serta beberapa konsumen yang tertarik untuk memahami aspek ini.

Sebagai narasumber dalam kegiatan ini, hadir Tim Ahli Wali Kota Makassar Prof. dr. Anwar Ramli, Kepala UPT Metrologi Legal Disdag Makassar, Jamaluddin Sos, MM, dan Assidiq Muliadin dari Balai Standarisasi Metrologi Legal (BSML) Regional IV Sulsel.

Kepala Bidang Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Disdag Makassar, Wahyudin Ali Ahmad, menjelaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada pelaku usaha tentang pentingnya memperhatikan penggunaan alat ukur takar timbang dalam menjalankan usaha mereka, terutama dalam hal penyesuaian kalibrasi (tera/tera ulang) alat ukur tersebut.

“Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada peserta, khususnya pelaku usaha, tentang pentingnya penggunaan alat ukur yang sesuai dan layak digunakan dalam pasarannya,” ungkap Wahyudin.

Sosialisasi ini juga bertujuan untuk memberikan informasi kepada konsumen sehingga hak-hak mereka terlindungi ketika melakukan transaksi.

“Setiap alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang telah melalui proses pengujian tera akan diberikan segel sebagai tanda bahwa alat tersebut telah memenuhi standar dan layak digunakan di pasar. Ini akan membantu masyarakat mengidentifikasi alat ukur yang sesuai dengan kebutuhan mereka,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wahyudin Ali Ahmad mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan berkomunikasi dengan Perusahaan Daerah (Perumda) Pasar Makassar untuk membahas penggunaan alat ukur takar timbang yang dapat diizinkan untuk digunakan di pasar-pasar Kota Makassar.

“Kedepannya, kami akan berdiskusi dengan Perumda Pasar untuk menentukan pasar-pasar yang dapat dijadikan sebagai contoh penggunaan UTTP yang sesuai di Kota Makassar,” tambahnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *