LUTIM – Wakil Ketua DPRD Luwu Timur, Usman Sadik mengingatkan Pemerintah Daerah untuk memanfaatkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2020 dengan baik.
“DIPA ini harus dimanfaatkan dengan baik oleh Pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program dan kegiatan yang terencana dan berkesinambungan,” jelasnya saat menghadiri penyerahan DIPA Pemkab Luwu Timur sebesar Rp 977.000.000.000
Jumlah ini menurun dari DIPA tahun anggaran 2019 yakni sebesar Rp. 991.976.223. DIPA tersebut diserahkan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah kepada Asisten Perekonomian dan Pengembangan Infrastruktur, H. Budiman mewakil Bupati Luwu Timur.
Usman juga berharap agar DIPA di tahun mendatang bisa bertambah. Bahkan ia juga mengingatkan rencana hibah untuk Kabupaten Luwu Timur senilai Rp. 83 miliar untuk penyelesaian aspal beton lanjutan poros Pekaloa–Mahalona dan Mahalona–Ranteangin.
“Semoga pembangunan infrastruktur jalan ini bisa diakomodir di APBD 2020 Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Apalagi akses ini menghubungkan 10 desa di Kecamatan Towuti. Hal ini penting, mengingat daerah ini sentra penghasil lada dan gabah yang luasan pertanian mencapai 4000 hektar,” jelas Usman.
Untuk diketahui, Penyerahan DIPA itu berlangsung dalam rapat koordinasi Forkopimda serta Rapat Pengendalian dan Evaluasi pelaksanaan Program dan Kegiatan Pembangunan Provinsi Sul-Sel Triwulan III T.A. 2019 yang dipusatkan di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Senin (18/11/2019).
Dalam sambutannya, Gubernur mengajak semua elemen Pemerintah dan masyarakat Sulsel untuk membangun sinergitas dan harmonisasi dengan seluruh Forkopimda. Menurutnya, mustahil mencapai kemajuan apabila ego sektoral masih dikedepankan.
“Kita mesti lakukan evaluasi terhadap aturan-aturan di daerah terutama yang tumpang tindih, sehingga menghambat investasi, apabila ditemukan ada masalah, lakukan kerjasama antar Forkopimda sehingga bisa diatasi lebih awal demi terwujudnya Pemerintahan yang bersih,” jelas Gubernur.
Pelaksanaan rapat ini juga sebagai tindak lanjut Rakor Forkopimda di Sentul Bogor, serta tindak lanjut dari surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan, Kementerian Keuangan RI tanggal 11 November 2019, terkait Alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun 2020, serta Rapat Koordinasi Monev Triwulan III tahun 2019 yang lalu. (hms/ikp/kominfo)