JAKARTA – Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan tersangka ini lantaran Nurdin terbukti menerima suap dan gratifikasi dari AS, seorang kontraktor asal Kabupaten Bulukumba.
Hal itu diungkapkan Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung KPK, Minggu (28/2/2021) dini hari. Dia mengatakan Bupati Bantaeng dua periode itu menerima suap dan gratifikasi untuk proyek di Sulsel tahun 2021.
Bahkan, praktik suap dan gratifikasi ini sudah lama dilakukan AS bersama Nurdin. “Selain kemarin, komunikasi antara AS dan NA terjalin cukup lama. Melalui ER, salah satu orang kepercayaan NA, Gubernur berulang kali menerima uang dari AS dengan maksud diberikan proyek,” kata Firli.
Selain NA, KPK juga menetapkan tersangka kepada ER dan AS. ER ialah seorang ASN yang juga orang kepercayaan NA dan AS ialah kontraktor yang sering mengerjakan proyek dari Gubernur Sulsel
Sementara itu, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2 Miliar.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah terjaring OTT oleh KPK. Bupati Bantaeng dua periode itu ditangkap di rumah jabatannya. Bersama NA, KPK juga mengamankan AS dan ER. (liq)