JAKARTA — Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Franky Tambuwun, memvonis eks anggota DPR RI, Markus Nari dengan 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dalam sidang putusan, Senin (11/11/2019) kemarin. Markus dinyatakan bersalah memperkaya diri sendiri sebesar USD 400.000 dari proyek e-KTP.
Kepada wartawan, usai sidang putusan legislator asal Dapil III Sulsel itu secara tegas membantah menerima uang USD 400 ribu.
“Nyatanya putusan menjadi dolar Amerika Serikat, ini menjadi sesuatu yang tanda tanya bagi kami ada apa? Dan kami merasa tidak pernah menerima (uang),” katanya. “Fakta persidangan jelas, kelihatan hal ini sesuatu yang tidak banyak pertimbangkan majelis hakim,” tambahnya.
Dalam fakta persidangan, Markus menyebut Sugiharto selaku pejabat Kementerian Dalam Negeri ditanya mata uang yang diserahkan. Sugiharto disebut Markus menjawab bentuk dolar Singapura.
“Pada persidangan kemarin jelas-jelas, hakim menanyakan berkali-kali kepada Sugiharto bahwa uang yang disampaikan mata uang apa? Dijawab berkali-kali uang bentuk pecahan SGD 100 ribu, dan itu pun saya pertanyakan dan jawabnya begitu,” jelasnya.
Selain itu, Markus membantah meminta pengacara Anton Taufik untuk melakukan perintangan penyidikan. Uang yang diberikan pada Anton Taufik untuk ibadah umrah.
“Saya tidak pernah gunakan uang dia (Anton Taufik) untuk menyuruh dia (Anton Taufik). Saya benar berikan uang dia untuk umrah dan dia benarnya nyatakan itu sendiri, dia dulu tetangga saya dan sering saya bantu dia,” jelas dia. Atas vonis ini, Markus Nari dan jaksa KPK sedang berpikir-pikir untuk mengajukan upaya banding.
Hakim juga memutuskan unuk mencabut hak politik Markus Nari. (*/adn)