BELOPA- Mantan Direktur PDAM Tirta Dharma Kabupaten Luwu, Syaharuddin terbukti melakukan tindak pidana korupsi Pengelolaan Bantuan Hibah Instalasi Air Bersih untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Kamis (28/03/2024)
Kasus tindak pidana yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Luwu itu telah menjalani sidang dengan vonis 7 tahun penjara kepada Syaharuddin.
Hakim Ketua pada sidang tindak pidana menjatuhkan vonis selama 7 tahun kurungan penjara kepada Syaharuddin dan pidana denda sebesar Rp.400.000.000,-.
“Terdakwa Syaharuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaaan primair,” katanya.
Selaian itu, lanjut Hakim, jika terdakwa tidak membayar pidana denda yang sebutkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
“Terdakwa juga diberi pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp. 847.460.416, dan jika pidana tambahan ini juga tidak terbayarkan maka akan diganti dengan pidana paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa akan disita oleh Jaksa kemudian dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” terangnya.
“Namun dalam hal ini, terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka, akan digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan,” tambah Hakim
Untuk masa tahanan yang telah dilanai oleh terdakwa, kata Hakim dikurang seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan, dan terdakwa tetap ditahan.
Sementara, Kasipidsus Kejari Luwu Ramahadi mengatakan Penuntut Umum telah terbukti dengan sah dan meyakinkan Majelis Hakim bahwa Terdakwa telah melanggar undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sidang vonis tersebut dihadiri oleh Penuntut Umum pada bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Luwu, yakni Ahmad Nurhuda Trisulo SA dan Budi Utomo serta majelis Hakim yang terdiri dari Muhammad Yusuf Karim, sebagai Hakim Ketua, Johnicol Richard Frans, dan Nicolas Torano, sebagai Hakim Anggota, serta Jihan Hasmin.