LUWU – Aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Kadundung, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, masih berlangsung. Tambang ini sudah pernah dihentikan namun masih tetap melakukan aktivitasnya hingga saat ini.
Aktivitas ilegal tersebut merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan banjir bandang, apalagi saat ini musim hujan. Meski sudah lama beroperasi, tidak ada teguran atau larangan dari pemerintah setempat.
Ketua Forum Pemuda Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif (FKP2KEL) Ismail Ishak, mendesak kepada Badan Lingkungan Hidup serta anggota DPRD Kabupaten Luwu untuk turun meninjau penambangan emas ilegal itu.
“Jika perlu, aktivitas penambangan emas ilegal itu dihentikan, karena jelas dengan adanya tambang-tambang emas seperti ini akan merusak sempadan sungai. Air sungai keruh dan terjadi sedimentasi,” katanya, Minggu (12/1/2020).
“Apalagi tambang emas ini menggunakan alat berat ekskavator untuk mengeruk tanah dan bebatuan,” tambahnya. Anggota DPRD Kab. Luwu Andi Mammang mengatakan bakal segera turun ke lokasi untuk meninjau.
“Terkait adanya laporan penambangan emas ilegal, kami akan turun langsung untuk melihat sejauh mana aktivitas mereka,” katanya saat konfirmasi melalui pesan Whatsapp.
“Selain itu, kami juga akan memanggil penambang dan pihak BLH,” pungkasnya. (fit/liq)