HeadlineHukum dan KriminalPolitik

Dua Orang Menyusul Jadi Tersangka dalam Kasus Korupsi P3-TGAI, Kasi Intel Kejari Luwu: Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain

×

Dua Orang Menyusul Jadi Tersangka dalam Kasus Korupsi P3-TGAI, Kasi Intel Kejari Luwu: Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Sebarkan artikel ini
ayonkkk 696x554 1 e1773148218833
Dua tersangka (Baso Ilyas dan Misdar) dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun 2024, Selasa (10/03/2026).
49 / 100 Skor SEO

LUWU- Terkait dugaan tindak pidana korupsi pada program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun 2024, Kejaksaan Negeri Luwu kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Luwu Prasetyo Purbu mengatakan, dua orang tersangka baru dalam kasus ini yaitu Baso Ilyas dan Misdar. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetaan Nomor TAP-763/P.4.35.4.Fd.2.03/2026 dan TAP 774/P.4.35.4/Fd.2/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026.

“Dalam kasus ini, Baso Ilyas dan Misdar berperan menyampaikan persyaratan untuk mendapatkan kegiatan P3-TGAI ke Ketua Kelompok Tani sebelum melakukan pengusulan kelompok,” katanya, Selasa (10/03/2026).

“Keduanya kini berada di Lapas Kelas AII Palopo bersama lima orang lainnya yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Prasetyo.

Prasetyo menjelaskan bahwa, kasus ini bermula dari pelaksaan P3-TGAI tahun 2024 yang digagas oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mendukung ketahan pangan nasional, meningkatkan aktivitas ekonomi masyrakat, serta mendorong pemerataan pembangunan sebagaimana yang tercantum dalam prioritas pembangunan RPJMN 2020-2025.

“Secara menyeluruh (Sulawesi Selatan), program ini dilaksanakan dalam tiga tahap dengan total 1.417 titik pembangunan irigasi. Di Kabupaten Luwu terdapat 152 titik P3-TGAI dengan alokasi anggaran sebesar Rp.225 juta per titik terdiri dari Rp.195 juta untuk pekerjaan fisik yang dikelola secara swakelola oleh Kelompok Petani Pemakai Air (P3A), serta Rp.30 juta untuk dukungan manajemen oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang,” terangnya.

Total anggaran program untuk kelompok P3A di Kabapten Luwu, lanjut Prasetyo, mencapai Rp.34,2 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2024.

“Dalam proses pengusulan program ini, Muhammad Fauzi selaku anggota DPR RI melalui surat rekomendari DPR-RI Nomor F025/FPG/DPR RI/IV/2024 tanggal 18 April 2024 mengusulkan 175 titik program P3-TGAI, dengan 94 titik di antaranya berada di Kabupaten Luwu,” katanya.

Namun kata Prasetyo, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya dugaan praktik permintaan uang muka atau fee sebesar Rp35 juta per titik kepada kelompok P3A yang ingin memperoleh program tersebut.

“Permintaan tersebut diduga disampaikan melalui beberapa pihak, yakni Arief Rahman, kemudian diteruskan kepada Zulkifli, Andi Rano Rahim, Mulyadi, termasuk dua tersangka baru untuk melakukan penjaringan kelompok P3A,” bebernya.

“Kelompok P3A yang ingin mendapatkan program tersebut disebut diminta membayar fee berkisar Rp31,5 juta hingga Rp35 juta. Apabila tidak sanggup membayar, maka usulan program akan dialihkan kepada kelompok lain yang bersedia memenuhi permintaan tersebut,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan para saksi tambah Prasetyo, sejumlah ketua kelompok P3A di Kabupaten Luwu, praktik pembayaran fee tersebut disebut menjadi syarat untuk mendapatkan program P3-TGAI yang disebut sebagai bagian dari pokok-pokok pikiran (Pokir).

“Atas perbuatannya, ketujuh tersangka diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam perkara ini, lanjut Prasetyo, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 606 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023,” ucapnya.

Terakhir, Kasi Intel Kejari Luwu dengan tegas mengatakan bahwa, Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu masih terus melakukan proses penyidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Luwu telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang tersebar di 152 titik di Kabupaten Luwu. Kamis (05/03/2026).

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Muhammad Fauzi selaku mantan Anggota DPR RI periode 2019-2024, Zulkifli (Wakil Ketua I DPRD Luwu), Arief Rahman, Andi Rano Rahim, Mulyadi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *