Dua Remaja Di Kecamatan Bua Diamankan Satreskrim Polres Luwu Setelah Setubuhi Anak Dibawah Umur

Dua remaja pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur (Menghadap belakang) yang berhasil di amankan oleh satreskrim Polres Luwu. (ft/dok)

Luwu-Dua orang remaja masing-masing berinisial AR (17) dann AM (17) diamankan Satreskrim Polres Luwu. Keduanya diamankan setelah melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur pada Minggu 6 Oktober 2024 lalu.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma mengatakan, kedua remaja itu diamankan di sebuah rumah di Dusun Bangkudu, Desa Posi, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu pada Jumat 11 Oktober 2024 kemarin.

Bacaan Lainnya

“Keduanya diamankan Jumat kemarin. Kejadian persetubuhan anak dibawah umur itu bermula saat kedua pelaku menumpang wifi di rumah korban untuk bermain game. Kedua pelaku memang sering menumpang wifi di rumah korban,” katanya, Sabtu (12/10/2024).

Saat kejadian, lanjut Kasat Reskrim Polres Luwu, pelaku datang ke rumah korban sekira pukul 01.00 Wita dini hari untuk bermain game online dan memarkirkan motor mereka di bawah kolong rumah korban yang tepat berada di bawah kamar korban.

“Sejam bermain game online handphone milik pelaku AR lowbat dan berinisiatif memanjat dan masuk dengan paksa ke kamar milik korban yang berada di lantai dua untuk mengambil charger dengan bantuan berpijak terlebih dahulu ke motornya yang telah terstandar ganda,” terang Jody.

“Setelah berhasil masuk, pelaku AR kemudian mencari charger Hp dan melihat korban tertidur, saat itulah pelaku melakukan aksi bejatnya dan membuka bajunya untuk menutupi wajahnya, pelaku juga sempat mencekik korban,” tambah Kasat Reskrim Polres Luwu.

Merasa kesakitan saat dicekik, kata AKP Jody Dharma, korban pun kemudian terbangun dan sempat melawan pelaku, namun kembali dicekik oleh AR hingga lemas dan pingsan.

“Saat korban tidak sadarkan diri, pelaku AR kemudian melancarkan aksinya menyetubuhi korban secara paksa sebanyak dua kali dengan durasi 1 jam. Bejatnya lagi, saat korban masih dalam kondisi pingsan, AR kemudian memanggil pelaku AM untuk menyetubuhi korban,” bebernya.

“Usai melakukan aksi bejatnya, kedua pelaku melarikan diri dan mendorong motornya agar tidak ketahuan oleh penghuni rumah korban yang lainnya. Sekira pukul 03.00 Wita dini hari, ibu korban mendengar pintu kamar anaknya terbuka, namun saat dipanggil, korban tidak menyahut,” tambahnya.

Tidak mendapatkan jawaban, ibu korban kemudian naik dan langsung mengecek ke lantai dua kamar milik putrinya dan menemukan korban dalam keadaan tak berbusana dan lemas tak berdaya.

“Melihat kondisi anaknya yang memprihatinkan, ibu korban kemudian menayakan apa ysng terjadi kepada Putrinya, Ibu Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bua,” ucap AKP Jody Dharma.

Saat ini, tambah Kasat Reskrim Polres Luwu, kedua pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Luwu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit IV PPA Satreskrim Polres Luwu.

“Berdasarkan keterangan dari kedua pelaku, keduanya telah mengakui perbuatannya yang menyetubuhi korban bergiliran secara paksa.” Tutup AKP Jody. (*/fit)





Pos terkait