MASAMBA — Satuan Narkoba Polres Luwu Utara mengamankan dua warga asal Luwu Timur di komplek Pasar Sentral Masamba, Selasa (06/10/2020) sekitar pukul 16.00 WITA.
Keduanya ditangkap lantaran menguasai obat terlarang jenis sabu. Saat digeledah, keduanya kedapatan mengantongi tiga sachet sabu seberat 1.58 gram.
Kedua pelaku adalah SP (31) dan MS (27) beralamat di Desa Jalajja, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur.
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Ferasmus Rande mengungkapkan, pelaku ditangkap saat petugas berpura-pura melakukan transkasi sabu. Saat keduanya tiba di lokasi yang ditentukan, keduanya langsung diamankan.
” Paket sabu didapat dari saku keduanya saat dilakukan penggeledahan,” kata Ferasmus Rande, Rabu (07/10/2020). Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Luwu Utara guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (adn)