Edarkan Sabu, Pemuda di Luwu Diringkus di Rumah Kost

BELOPA — Satuan Narkoba Polres Luwu mengamankan KM (25) warga Dusun Kondongan Desa Binturu, Kecamatan Laromponng, Minggu (13/06/2021). Ia diringkus di salah satu kamar kost di Belopa.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah sabu seberat 1.04 gram, uang tunai Rp 200 ribu dan telepon genggam. Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Rafli mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berkat laporan dari masyarakat.

Bacaan Lainnya

” Pelaku kerap bertransaksi narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Luwu,” kata AKP Rafli, Selasa (15/06/2021). Saat kamar kost pelaku digeledah petugas, ditemukan sabu di kamar mandi di tempat sabun yang dilakban.

” Barang haram tersebut dibeli pelaku dari seorang pengedar di Wajo. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres,” kata Rafli. (fit)



Pos terkait