MAKASSAR — Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah mengambil alih Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (COVID-19). Ini kali ketiganya berubah. Sebelumnya diketuai oleh Ni’mal Lahamang dan Mayjen TNI Andi Sumangerukka.
Struktur Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona Disease (COVID-19) yang diketuai Nurdin tertuang dalam SK Gubernur Sulsel Nomor: 954/III/Tahun 2020. Nurdin menyebut pergantian kepemimpinan gugus tugas ini sesuai arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
“Sesuai arahan Mendagri. Ketua adalah Gubernur di provinsi dan bupati-wali kota di kabupaten/kota,” kata Nurdin dikutip dari detikcom, Senin (6/4/2020).
Sebagai Ketua Umum, Nurdin membawahi Ketua I atau Ketua Pelaksana Harian Danrem 141/TP dan Ketua II Karo Ops Polda Sulsel. Kepala Dinas Kesehatan Sulsel dr Ichsan Mustari menjabat sebagai Wakil Ketua II dalam struktur tersebut.
Sementara itu Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Andi Sumangerukka, Kapolda Sulsel Irjen Mas Guntur Laupe, hingga Pimpinan DPRD Sulsel bertugas sebagai dewan pengarah. (*/asm)