PALOPO — Pasangan calon walikota dan wakil walikota Palopo, Farid Kasim Judas – Nuhaeni (FKJ-NUR) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum.
Permohonan pemohon tercantum di laman www.mkri.id dengan nomor perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan bisa diakses publik. KPU Kota Palopo dalam perkara ini disebut sebagai termohon. Pemohon diwakili oleh kuasan hukum Andi Syafrani dkk.
Dalam permohonan setebal 45 halaman itu, pokok permohonan pemohon berfokus pada perolehan selisih suara dan adanya dugaan cacat administrasi.
Menurut Pemohon, adanya selisih perolehan suara (hasil perhitungan suara yang dilakukan KPU Palopo) disebabkan adanya pelanggaran administrasi pemilihan.
Di mana termohon dalam hal ini KPU Palopo tidak melaksanakan putusan Bawaslu dengan nomor register : 001/PS.REG/73.7373/IX/2024 tanggal 21 September 2024 serta termohon tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Palopo nomor 071/PM.02.02/K.SN-23/20/2024 perihal rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan beserta lampirannya tanggal 28 Oktober 2024 yaitu menyatakan status calon walikota nomor urut 4 atas nama Trisal Tahir Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Pemohon juga dalam permohonan tersebut menguraikan secara detail sejumlah proses penting yang terjadi di pilkada Palopo. Di mulai dari KPU Palopo membuka pendaftaran, Trisal Tahir mendaftar ke KPU, selanjutnya KPU Palopo mengumumkan pasangan nomor urut 4 itu TMS hingga calon dan komisioner ditetapkan tersangka.
Dari uraian yang dilampirkan pemohon tersebut, pemohon meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon Trisal – Akhmad maka perolehan suara yang benar menurut pemohon adalah pasangan calon nomor urut 1 Putri-Haidir 7.729 suara, pasangan nomor urut 2 FKJ-Nur 33.338 suara, pasangan nomor urut 3, RMB-ATK 19.484 suara dan pasangan nomor urut 4, 0 suara. Atau setidak-tidaknya memerintahkan kepada KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan paslon nomor urut 4.
Sebelumnya, kuasa hukum FKJ-Nur Andi Syafrani mengatakan permohonan PHPU kliennya ke MK adalah hal yang secara umum sudah diketahui publik Palopo.
Andi Syafrani mengungkapkan isi gugatannya yakni meminta MK mencabut status pencalonan Trisal-Akhmad sebagai calon walikota dan wakil walikota Palopo karena dugaan ijazah paket C palsu.
“Isinya (gugatan) terkait yang sudah diketahui umum di sana. Fakta-fakta kan tidak berubah. Fakta itu yang kita hadirkan ke MK untuk diuji keabsahannya secara hukum,” katanya Rabu (11/12/2024) lalu.
Pihaknya berpendapat, dugaan masalah administrasi pencalonan Trisal-Akhmad merupakan fakta yang tidak bisa dirubah oleh KPU. Meskipun KPU dalam proses pilkada Palopo sempat mengubah status pencalonan Trisal – Akhmad dari TMS menjadi Memenuhi Syarat (MS).
Sementara itu, juru bicara Trisal-Akhmad, Haidar Jidar mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan gugatan rivalnya tersebut di MK. Haidar menyebut permohonan sengketa yang diajukan Farid-Nurhaenih di MK merupakan hak konstitusional setiap peserta Pilkada yang kalah perolehan suara.
“Mengajukan permohonan gugatan itu saya kira hal biasa saja, karena memang sudah menjadi hak konstitusional bagi para paslon peserta Pilkada,” kata Haidar.
Sekadar diketahui, Pilkada Palopo berjalan cukup ketat. Bahkan perolehan suara dua paslon yakni Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin dengan Farid Kasih Judas-Nurhaenih hanya berselisih 595 suara.
Pasangan Farid Kasim Judas – Nurhaenih meraih 33.338 suara. Sementara rivalnya Trisal Tahir-Akhmad Syarifudin meraih 33.933 suara.
Sementara dua paslon lainnya yakni Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta meraih 19.484 suara dan paslon nomor urut 1 Putri Dakka-Haidir Basir hanya meraih 7.729 suara. (*)