TORAJA UTARA- Integritas Institusi Kepolisian memasuki masa kritis. Beberapa pekan terakhir, institusi yang di komando oleh Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo itu kembali tercoreng oleh keterlibatn beberapa anggota Polri yang terlibat dalam kasus pengederan, penyalahgunaan hingga keterlibatan dalam jaringan gelap narkotika, Senin (24/02/2026).
Diketahui, kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang melibatkan eks Kapolres Bima Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Didik Putra Kuncoro masih berproses, institusi yang dimasuk kembali tercoreng dengan adanya dugaan keterlibatan Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi bersama seorang Kanit berinisial N terlibat dalam jaringan gelap narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Zulham Efendy mengatakan bahwa, kedua oknum anggota Polres Toraja Utara itu kini telah diamankan.
“Sudah diamankan, langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Polri dalam melakukan pembersihan internal. Sementara pemeriksaan terhadap kedua oknum ini dilakukan guna mendalami sejauh mana dugaan pelanggaran yang menyeret dua oknum tersebut,” katanya.
“Tidak ada tempat bagi oknum yang bermain-main, apalagi dalam kasus narkoba,” tegas Zulham.
Sekadar diinformasikan, dugaan keterlibatan kedua oknum anggota Polres Toraja Utara ini terungkap setalah personel Polres tersebut menangkap seorang pria berinisial ET alias O. Dan dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 100 gram.
Setalah penangkapan dan dilakukan interogasi, ET memberikan pengakuan yang mengejutkan. Ia menyebut bahwa, bisnis barang haram itu berjalan mulus sebab ia memberikan “setoran” kepada oknum yang bertugas di Polres Toraja Utara.
Tak tanggung-tanggung, nominal setoran yang diberikan kepada oknum tersebut yaitu Rp13 Juta per minggu. Setoran itu rutin diberikan sejak September 2025.
Hingga saat ini, tim Propam masih mendalami apakah ada aliran dana lain atau keterlibatan personel tambahan dalam jaringan ini. Jika terbukti secara sah dan meyakinkan, keduanya terancam sanksi etik berat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) serta proses pidana. (**)












