LUWU- Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Luwu Prasetyo Purbo diduga menghalangi dan membatasi kebebasn pers. Hal itu ia lakukan setelah beberapa awak media dilarang untuk meliput kunjungan kerja (Kunker) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Sila Haholongan Pulungan, Senin (11/05/2026).
“Kami ingin melakukan dan melaksanakan tugas jurnalistik, namun oleh perugas keamanan (security) dan Pengamanan Dalam (Pamdal) tidak memperbolehkan kami untuk meliput kunjungan kerja Kajati Sulsel di Kejari Luwu,” kata salah seorang awak media yang tertahan di depan gerbang Kantor Kejari Luwu.
Senada dengan beberapa jurnalis lainnya, mereka mengaku tidak diperbolehkan untuk memasuki area kantor tersebut. Namun beberapa jurnalis diperbolehkan untuk melakukan peliputan.
“Saya sampaikan ke security dan Pamdal jika saya ingin liputan, namun mereka (security dan pamdal) tetap tidak memperbolehkan kami masuk, pagar gerbang kantor Kejari tertutup rapat dari dalam,” ungkapnya.
Namun, lanjut salah seorang wartawan dari salah satu media online itu mempertanyakan apakah larangan tersebut berlakku bagi semua media, petugas yang berjaga di gerbang masuk menegaskan bahwa wartawan tidak diperkenankan masuk.
“Saya liat ada beberapa media yang meliput, apakah liputan hanya untuk beberapa media saja, petugas itu hanya menjawab bahwa wartawan tidak boleh masuk dan menyampaikan jika instruksi itu diperintahkan oleh Kasi Intel Kejari Luwu, Prasetyo Purbo,” terangnya.
“Kecewa pasti, ini merupakan salah satu bentuk pembatasan kebebasan pers. Kami hanya ingin meliput bukan menganggu jalannya kegiatan. Tapi kami dilarang,” ujarnya.
Menurut jurnalis media online itu, tindakan Kasi Intel Kejari Luau mencerminkan kurangnya keterbukaan informasi kepada publik. Padahal, kegiatan kunjungan pejabat negara dinilai seharusnya dapat diakses media sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.
“Pers memiliki tugas menyampaikan informasi kepada masyarakat. Kalau jurnalis dihalangi melakukan peliputan tanpa alasan yang jelas, tentu ini menjadi preseden buruk bagi keterbukaan informasi publik,” lanjutnya.
Sikap pelarangan terhadap jurnalis juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Saat berita ini dirilis, Kasi Intel Kejari Luwu belum memberikan tanggapan terkait instruksi yang ia sampaikan ke security dan Pamdal tentang larangan bagi awak media untuk melakukan peliputan kunjungan kerja Kajti Sulsel. (*)












