LUWU- Sistem Manajemen Talenta ASN di lingkup pemerintahan Kabupaten Luwu, belum diimplementasikan pada seleksi terbuka untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang resmi diumumkan pada 5 Mei 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu, Muh. Arsyad menjelaskan bahwa penerapan sistem manajemen talenta untuk selter jabatan Sekda belum diterapkan.
“Kalau selter jabatan Sekda kami belum menerapkan sistem manajemen talenta sebab belum mendapatkan rekomendasi untuk menerapkan sistem ini,” kata Plt BKPSDM Luwu.
Namun, lanjut Arsyad, untuk persyaratan dan pengusulan sistem ini, kata dia semuanya sudah terpenuhi sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditentukan,
“Saat ini kami masih menunggu jadwal ekspose di Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapat persetujuan dan rekomendasi,” ungkapnya.
Arsyad juga menjelaskan bahwa, manajemen talenta bagi ASN ini nantinya akan mempercepat pengisian jabatan secara objektif.
“Jika ada jabatan kosong, nantinya akan diprioritaskan dari talent pool, sehingga tidak ada lagi yang namanya seklesi terbuka untuk mengisi kekosongan jabatan, sebagai penggantinya yaitu pengisian jabatan berdasarkan kompetensi, potensi, kinerja, integritas, dan rekam jejak PNS,” terangnya.
“Pemenuhan kriteria ini nantinya dipetakan dalam kelompok-kelompok kandidat potensial untuk jabatan tertentu (telent pool) atau bank data yang memetakan kemampuan keseluruhan setiap PNS,” tandas Plt Kepala BKPSDM Luwu.
Sebelumnya, Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu menyatakan dukungannya terhadap penerapan sistem manajemen talenta di pemerintahan daerah.
Dukungan itu ia sampaikan saat menghadiri Ekspose Manajemen Talenta Instansi Pemerintah Wilayah Sulawesi Selatan yang digelar oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI di Kantor Gubernur Sulsel.
Ekspose yang juga dihadiri langsung oleh Kepala BKN RI, Zudan Arif Fakrulloh itu mengungkapkan bahwa, Sulawesi Selatan menjadi salah satu daerah di Indonesia Timur yang paling siap dalam penerapan sistem manajemen talenta.
“Di Indonesia Timur, Provinsi Sulawesi Selatan menurut saya sangat siap dalam menerapkan sistem manajemen talenta ini. Sebab mampu mendorong sistem ini bagi ASN,” kata Kepala BKN RI.
Penerapan sistem manajeman talenta di Pemerintah Kabupaten Luwu juga mendapat dukungan dan dorongan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel, Jufri Rahman. Hal tersebut ia sampaikan saat membuka seleksi terbuka (Selter) untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama lingkup Pemkab Luwu.
“Kedepannya, kami mendorong Pemkab Luwu untuk menerapkan sistem manajemen talenta dalam pengisian jabatan ASN,” ungkapnya.
Jufri menjelaskan, sistem manajemen talenta dalam pengisian jabatan ASN merupakan instrument strategis dalam pengembangan karier ASN sebab berbasis pemetaan kompetensi dan kinerja.
“Dengan sistem ini, penempatan pejabat diharapkan berlangsung lebih objektif, terukur, dan sesuai prinsip meritokrasi,” terang Sekprov Sulsel.
Selain itu, Jufri juga mengungkapkan bahwa, sejak tahun 2025, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menerapkan sistem manajemen talenta untuk pengisian jabatan bagi pejabat eselon II, III, dan IV.
Diinformasikan, sistem manajemen talenta bagi ASN meruakan strategi pengelolaan ASN secara sistematis untuk mengidentifikasi, mengembangkan, dan menempatkan ASN berpotensi tinggi ke posisi strategis yang berdasarkan meritokrasi untuk mendapatkan “pejabat yang tepat di tempat yang tepat dan pada waktu yang tepat”.
Penerapan sistem manajemen talenta ini diatur dalam regulasi resmi, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Manteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN
Dengan menerapkan sistem ini, dapat dipastikan bahwa, ASN yang memiliki kompetensi tinggi memiliki jalur karier yang jelas (telent pool) untuk menduduki jabatan stategis dalam mendukung kinerja pemerintahan. (*)












