LUWU– Kejaksaan Negeri Luwu kembali menegaskan bahwa penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang tersebar di 152 titik di Luwu terus berproses dan dalam pengembangan lebih lanjut, Jumat (13/03/2026).
Kali ini, Kejari Luwu menelusuri aliran dana sukses fee yang diduga mencapai sekitar 15 persen dari nilai atau anggaran pada program tersebut.
“Tim penyidik masih terus melakukan pengembangan penyidikan terkait program ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini, termasuk menelusuri kemana saja aliran dana ini mengalir termasuk ke sejumlah pihak di luar daerah,” kata Kasi Intel Kejari Luwu, Prasetyo Purbo.
Menurut dia, dalam pengembangan kasus P3-TGAI ini, siapapun pihak-pihak yang terlibat akan dipanggil oleh tim penyidik. Ia juga mengurai bahwa, semisal ada aliran dana yang mengalir ke seseorang di Jakarta, maka orang tersebut akan tetap dipanggil.
“Apakah nanti jumlah tersangka akan bertambah atau tidak, tergantung dari bagaimana pengembangan tim penyidik. Dan memang saat ini masih kami kembangkan, penetapan tersangka sebelumnya bukanlah akhir dari perkara ini, melainkan permulaan, sebab nanti ada sesuatu yang lebih menarik lagi, kita tunggu saja,” ucap Prasetyo.
Kasi Intel Kejari Luwu juga mengungkapkan bahwa, tim penyidik telah menyita sejumlah rekening bank yang diduga berkaitan dengan aliran dana dalam perkara P3-TGAI.
“Tim penyidik telah menyita semua rekening bank terkait aliran uang itu, sejauh ini total yang telah kami hitung untuk tersangka Muhammad Fauzi sekitar dua miliar lebih, sementara untuk tersangka Zulkifli estimasi penyidik sudah 1 miliar lebih,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Luwu telah menetapkan sedikitnya 7 orang tersangka dalam kasus dugaan program P3-TGAI Tahun Anggaran 2024 yang tersebar di 152 titik di Kabupaten Luwu.
Penetapan tersangka pertama dilakukan pada Kamis 5 Maret 2026. Saat itu, Kepala Kejari Luwu, Muhandas Uliem secara resmi menetapkan 5 orang tersangka yaitu Muhammad Fauszi, Zulkifli, Mulyadhi, A.Rano Amir, dan Arief Rahman.
Muhammad Fauzi sendiri merupakan mantan Anggota DPR RI Dapil Sulsel III, sementara Zulkifli saat menjabat sebagai Anggota DPRD Luwu periode 2025-2029 sekaligus Wakil Ketua I.
Kemudian pada 10 Maret 2026, Kejari Luwu kembali menetapkan 2 orang tersangka baru masing-masing berinisiall Misdar dan Baso Ilyas. Penetapan ketujuh orang tersangka ini bermula dari pelaksanaan P3-TGAI Tahun Anggaran 2024 yang merupakan program dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mendukung ketahanan pangan nasional serta meningkatkan kesejahteraan petani.
Di kabupaten Luwu sendiri terdapat 152 titik pembangunan irigasi dengan alokasi anggaran Rp.225 juta per titik, sehingga total anggaran program untuk kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) mencapai sekitar Rp.34,2 miliar yang bersumber dari APBN 2024.
Dalam proses pengusulan program tersebut, terdapat rekomendasi dari anggota DPR-RI melalui surat Nomor F025/FPG/DPR RI/IV/2024 tanggal 18 April 2024, yang mengusulkan 175 titik program P3-TGAI, dengan 94 titik berada di kabupaten Luwu.
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya dugaan praktik permintaan uang muka atau fee kepada kelompok P3A yang ingin mendapatkan program tersebut. Besaran fee yang diminta disebut berkisar antara Rp.31,5 juta hingga Rp.35 juta per titik.
Permintaan tersebut diduga disampaikan melalui beberapa pihak, yakni Arief Rahman, kemudian diteruskan kepada Zukifli, A. Rano. Amir, serta sejumlah pihak lain termasuk Mulyadhi, Baso Ilyas, dan Misdar untuk melakukan penjaringan kelompok P3A.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dari ketua kelompok P3A di kabupaten Luwu, praktik pembayaran fee tersebut disebut berkaitan dengan program yang diklaim sebagai bagian dari pokok – pokok pikiran (Pokir).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 UU nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana, serta Pasal 606 Ayat (2) UU nomor 1 Tahun 2023.
Penyidik menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain seiring dengan pengembangan perkara dan penelusuran aliran dana dalam kasus tersebut. (*)












