Kerjasama Bea Cukai, Pemkot Palopo Sidak Rokok Ilegal

PALOPO – Bea Cukai Malili kembali bersinergi dengan pemerintah Kota Palopo menggelar Operasi Pasar Gabungan dan sosialisasi rokok ilegal dalam rangka pemberantasan BKC Ilegal yang bertajuk “Gempur Rokok Ilegal.”

Operasi gempur rokok illegal merupakan upaya yang dilakukan secara terstruktur dan masif oleh Bea Cukai di seluruh wilayah Indonesia untuk memberantas peredaran rokok ilegal, dimana operasi kali ini Bea Cukai Malili bersinergi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Satpol PP, Bagian Perekonomian, Diskominfo, dan Sekretariat Daerah Kota Palopo.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Malili, Andi Oddang Djoedawi mengatakan kegiatan dilakukan selama beberapa hari terhitung dari tanggal 4 – 7 Oktober 2022, dengan menyisir warung dan toko-toko grosir di Kota Palopo.

“Hasil operasi pasar gabungan dengan Pemerintah Kota Palopo kali ini, selain melakukan penindakan atas rokok illegal juga difokuskan untuk memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat terkait rokok ilegal,” kata Andi, Kamis (06/10/2022).

Lebih Lanjut, Andi menuturkan sosialisasi ciri-ciri dan jenis rokok ilegal kepada para penjual dan pedagang rokok dilakukan agar meningkatkan kesadaran, memberikan pemahaman terkait peredaran rokok illegal, dan tentunya agar kedepannya tidak membeli ataupun menjual rokok illegal, lanjutnya.

“Kami berharap agar sinergi ini berkelanjutan, dan pihak pemkot dapat memberikan informasi berkaitan dengan pengangkutan dan peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai disamping kegiatan operasi pasar bersama yang sudah dilaksanakan,” ucap Andi. (*)











Pos terkait