Operasi Pasar Bea Cukai Belum Maksimal, Warga Beli Rokok Tanpa Pita Cukai di Kecamatan Bajo

Rokok ilegal dengan merek Smith tanpa pita cukai beredar bebas di toko klontong di Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu.

Luwu- Gandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu, Bea Cukai Malili perangi peredaran rokok ilegal di Wilayah Kabupaten Luwu, Jumat (01/11/2024).

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan pada KPPBC TMP C Malili, Budiardy S mengatakan Operasi Gempur ini merupakan upaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

Bacaan Lainnya

“Operasi Gempur ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Bea Cukai Malili bersama dengan pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan fungsi community protector dan lebih khusus lagi memberantas peredaran rokok ilegal, sehingga memberikan keadilan untuk pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan yang berlaku serta melindungi konsumen dari produk ilegal.” jelasnya.

Selain melaksanakan operasi pasar, Bea Cukai Malili dan Satpol PP Luwu juga melakukan sosialisi ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal seperti pemasangan spanduk dan stiker.

Meski demikian, peredaran rokok ilegal disejumlah toko klontong di wilayah pengawasan Bea Cukai Malilli masih dijual bebas.

Dika misalnya salah saorang warga Kabupaten Luwu. Ia mengaku mendapatkan rokok dengan merek Smith tanpa pita cukai dengan kemasan berwarna merah di salah satu toko klontong di Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu.

“Saya mendapatkan rokok Smith ini di toko klontong yang buka 24 jam di Kecamatan Bajo. Harganya sangat terjangkau yaitu Rp. 15.000/bungkus,” tandasnya.

“Yang saya tahu, Bea Cukai sudah melakukan operasi pasar untuk memerangi peredaran rokok ilegal, namun sepertinya belum maksimal,” tandas Dika. (fit)

Pos terkait