LUWU- Terkait dugaan kasus tindak pidana penipuan dengan modus jual beli tanah kavling di Desa Karang-karangan, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu semakin terang. Ibnu Setiawan selaku korban membeberkan bukti berupa kuitansi resmi dari developer perumahan milik PT PERDAMAIAN Jaya Perkasa, Senin (26/10/2026).
Bukti Kuitansi dengan Nomor 028 dari PT PERDAMAIAN Jaya Perkasa-Real Estate & Developer itu diterimia oleh Ibnu Setiawan pada 24 Juli 2023 silam. Dalam kuitansi bermaterai Rp10.000 itu tertulis jelas PT PERDAMAIAN Jaya Perkasa telah menerima sejumlah uang.
“Pada Kuitansi itu tertulis nama istri saya, Irdayanti Kamaruddin. Jumlah uang yang sudah diterima oleh Wahyuddin Djaffar selaku Direktur PT PERDAMAIAN Jaya Perkasa sebesar Rp100 juta untuk pembayaran tanah kavling seluas 15×28 meter persegi dengan nilai jual Rp180 juta dan sisanya akan diserahkan setelah proses penerbitan sertifikat selesai,” ungkap Ibnu Setiawan.
“Kuitansi tersebut ditandatangani oleh Wahyuddin Djaffar selaku Direktur perusahaan dan dibubuhi stempel resmi PT PERDAMAIAN Jaya Perkasa,” tambahnya.
Lebih rinci, Ibnu Setiawan menjelaskan bahwa, dalam bukti pembelian tanah berupa kuitansi itu dijelaskan: Pada Senin 24 Juli 2023, Pihak Pertama (Penjual) yang diketahui bernama Herman Bernard beralamat di Jl. Dr. Ratulangi, Perum Pavilion II No.10 Salobulo, Wara Utara, Kota Palopo, telah menjual secara mutlak sebidang tanah seluas 15mx28m (420meter persegi) kepada Pihak Kedua (Pembeli) atas nama Irdayanti Kamaruddin (istri Ibnu Setiawan).
“Dalam kuitansi itu juga menyebutkan bahwa, tanah itu dibeli dengan harga tunai Rp180 juta. Pembayaran dilakukan di Kantor PERDAMAIAN Jaya Perkasa dan di depan saksi-saksi dengan tunai,” ungkapnya.
Sekadar diinformasikan, sebelumnya Ibnu Setiawan mengaku mengetahui tanah di lokasi tersebut akan dijual melalui Herman Bernard. Saat itu, Herman mengaku sebagai pemilik tanah dan diperkuat dengan pernyataan Kepala Desa setempat.
Karena merasa yakin, Ibnu Setiawan kemudian melakukan pembayaran sebesar Rp5 juta sebagai tanda jadi. Sementara untuk sisa DP yakni sebesar Rp95 juta harus dibayarkan secara cash atau tunai melalui PT PERDAMAIAN Jaya Perkasa.
“Awalnya Herman ini meminta DP sebesar Rp60 juta atau Rp80 juta, karena saya yakin dan percaya tanah itu miliknya terlebih pembayarannya melalui perusahaan maka saya mengatakan akan memberikan DP sebesar Rp100, dan langsung memberikan uang tanda jadi sebesar Rp5 juta,” kata Ibnu Setiawan.
Setelah menyerahkan uang Rp5 juta sebagai tanda jadi, Ibnu Setiawan kemudian mendatangi kantor PT PERDAMAIAN Jaya Perkasa untuk bertemu dan menyerahkan sisa DP yang ia janjikan sebesar Rp95 juta.
Uang itu Ibnu Setiawan serahkan secara langsung kepada Wahyuddin Djaffar selaku Direktur dari PT PERDAMAIAN. Usai penyerahan DP, Wahyuddin Djaffar meminta tenggang waktu selama tiga bulan untuk proses penerbitan sertifikat tanah yang dimaksud kepada Ibnu Setiawan.
Transaksi jual beli tanah itu sendiri kata Ibnu Setiawan terjadi pada Senin 24 Juli 2023 dengan kesepakatan harga sebesar Rp180 juta, DP Rp100 juta, dan sisanya sebesar Rp80 juta akan dilunasi ketika sertifikat tanah tersebut sudah diserahkan ke Ibnu Setiawan selaku pembeli.
Namun hingga 3 tahun setelah pembayaran DP tersebut dan tenggang waktu tiga bulan yang diminta oleh Wahyuddin Djaffar untuk proses penerbitan dan penyerahan sertifikat tak kunjung terpenuhi.
Merasa tertipu, Ibnu Setiawan kemudian melaporkan kasus dugaan tindak pidana penipuan itu ke Mapolres Luwu pada 15 Agustus 2026. Pihak kepolisian sendiri telah mengirim Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) kepada Ibnu Setiawan selaku pelapor dengan nomor B/431A.1/VIII/2026/Reskrim tertanggal 22 Agustus 2026.
Perkara ini sendiri telah ditangani oleh Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Luwu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Wahyuddin Djaffar atau lebih dikenal dengan nama Wahyu, hingga kini belum memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan penipuan yang diduga ia lakukan. Pesan permintaan klarifikasi dari awak media ke akun WhatsApp pribadinya yang dikirim pada Senin 19 Oktober 2026 hingga kini belum mendapatkan respons dari yang bersangkutan. (*)












