LUWU- Bagi kebanyakan orang Kamis kerap di sandingkan dengan kata Manis atau “Kamis Manis” sebuah ungkapan positif untuk memberikan motivasi di tengah pekan menuju akhir pekan. Namun Kamis pekan ini (05/03/2026) ungkapan manis itu tak berlaku bagi dua orang politisi partai Golkar, Sabtu (07/03/2026).
Dua politisi yang dimaksud ialah Zulkifli yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Luwu dan Muh. Fauzi mantan anggota DPR RI Dapil Sulsel III. Di tengah pekan ini, keduanya harus menelan pil pahit setelah Kejaksaan Negeri Luwu menetapkan mereka sebagai tersangka tindak pidana korupsi untuk Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun 2024.
Zulkifli-Wakil Ketua I DPRD Luwu
Zulkifli diketahui merupakan anggota DPRD Luwu dua periode (2019-2024 dan 2025-2029). Sebelum menjajal panggung politik, Zulkifli juga pernah menjabat sebagai Komisioner KPU Kabupaten Luwu tahun 2018 dan kemudian mengundurkan diri untuk maju sebagai calon legislatif dengan mengendarai Partai Golkar.
Di periode pertamanya (2019-2024) sebagai Anggota DPRD Luwu, Zulkifli berhasil meraih suara sebanyak 2.199 untuk daerah pemilihan (Dapil) I Luwu sehingga dipercaya menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua II DPRD Luwu.
Sementara diperiode kedua (2025-2029), Zulkifi yang kembali bertarung di Dapil I berhasil memperoleh suara sebanyak 3.709. Setelah terpilih dan kemudian dilantik pada September 2024 lalu, ia kembali dipercaya mengemban amanah sebagai Wakil Ketua I DPRD Luwu.
Setelah menjabat sebagai Anggota DPRD Luwu (Wakil Ketua I) kurang lebih 1 tahun 6 bulan, karir politik Zulkifli di periode kedua ini harus terhenti setelah Kejari Luwu secara resmi mengumumkan status hukumnya sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi dana hibah P3-GTAI Tahun 2024.
Setelah penetapan dirinya sebagai tersangka, kini Zulkifli harus menanggalkan Jas Hitam Pekat yang dipadukan dengan kemeja, dan dasi sebagai stelan resmi seorang legislatif dengan “Rompi Pink” berlogo Kejaksaan bertuliskan “Tahanan”.
Seragam yang menandakan dirinya sebagai tahanan Kejaksaan dengan tindak pidana khusus.
Muhammad Fauzi-Mantan Anggota DPR RI Dapil Sulsel III
Setali tiga uang dengan rekan separtainya, Muhammad Fauzi yang juga dikenal sebagai suami dari mantan Bupati Luwu Utara dua periode (Indah Putri Indriani) di hari yang sama (Kamis, 05/03/2026) juga harus menelan pil pahit.
Muhammad Fauzi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun 2024 yang merupakan aspirasi atau pokok pikiran (Pokir) miliknya selama menjabat sebagai anggota DPR RI masa jabatan 2019-2024.
Sebelum menjadi anggota DPR RI Dapil Sulsel III dan bergabung dengan partai Golkar, pria kelahiran Aceh, 57 tahun silam itu juga pernah menjadi kader Partai Bulan Bintang (PBB) dan merupakan anggota DPR RI untuk Dapil Nangroe Aceh Darrusalam I dengan masa jabatan 2004-2009.
Untuk periode 2025-2029, Muhammad Fauzi seyogyanya kembali duduk sebagai anggota DPR RI untuk Dapil yang sama. Namun ia memilih mengundurkan diri setelah sempat mengikuti poses pelantikan.
Pengunduran diri politisi Golkar itu terkonfirmasi setelah ia mengumumkan untuk maju pada Pilkada 2025 sebagai calon Bupati Luwu Utara setelah masa jabatan sang istri habis, sayangnya saat mengikuti kontestasi Pilkada Lutra, Muhammad Fauzi harus mengubur mimpinya untuk menggantikan istrinya sebagai Bupati Lutra.
Karir politik Fauzi bisa dibilang cukup bagus, melalui program aspirasi, ia berhasil membawa anggaran kurang lebih ratusan miliar untuk peningkatan saluran irigasi persawahan bagi konstituennya di Dapilnya.
Namun, dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2024 itu, ia menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagai anggota DPR RI untuk memperoleh keuntungan dari program tersebut.
Ia memerintahkan seseorang untuk mencari kelompok tani (Perkumpulan Petani Pemakai Air) yang ingin mendapatkan P3-TGAI dengan syarat harus memberikan sebesar 15 persen dari anggaran P3-TGAI yang akan dicairkan atau sekitar Rp30 juta dari Rp195 juta (anggaran yang digelontorkan untuk 1 item/titik pengerjaan P3-TGAI).
Sama halnya dengan Zulkifli, Muh. Fauzi resmi mengenakan “Rompi Pink” pada Kamis (05/03/2026) setelah Kejaksaan Negeri Luwu menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Kamis Manis Menjadi Kamis Menangis
Mobil Tahanan Kejaksaan Negeri Luwu terparkir rapih di lobi utama. Mobil box berwarna hijau armi itu dipersiapkan untuk membawa Zulkifli, Muh. Fauzi, dan tiga orang rekannya menuju Lapas Kelas AII Kota Palopo.
Sebelum diboyong ke Lapas, baik Zulkifli, Muh. Fauzi, maupun tiga orang lainnya mengikuti serangkaian pemeriksaan termasuk pengecekan kesehatan sebagai prosuder wajib yang harus mereka jalani sebelum jadi penghuni lembaga pemasyarakatan.
Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, kelimanya kemudian menuruni anak tangga dari lantai dua Gedung Kejari Luwu menuju mobil tahanan. Menelusuri koridor Kejaksaan, kelimanya tampak tertunduk lesu, menyembunyikan wajah dari sorotan kamare pewarta, dengan mengenakan rompi pink dan tangan diborgol. Sore hari menjelang magrib di Kamis Manis itu seketika berubah menjadi Kamis Menangis bagi kelimanya.
Sore yang seharusnya mereka lewati dengan bersantai sambil menunggu adzan magrib untuk berbuka puasa dengan kerabat masing-masing, berubah penuh ketegangan setelah Kejaksaan Negeri Luwu menetapkan mereka sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Konferensi Pers Penetapan Tersangka
Beberapa saat setelah mobil tahanan Kejaksaan membawa kelimanya (Zulkifli, Muh. Fauzi, Mulyadhie, A. Rano Amir, dan Arfian) untuk menuju Lapas Kelas IIA Palopo, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Uliem menggelar konferensi pers penetapan terangka yang menjerat dua politisi Golkar dan tiga orang rekannya.
Pada kesempatan itu, Kajari Luwu mengumumkan bahwa, kelimanya secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pada Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun 2024 yang tersebar di 152 titik di Kabupaten Luwu disangka dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Hasil penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan, tim penyidik Kejaksaan memiliki dua alat bukti yang cukup sehingga kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima tersangka diduga secara bersama-sama melakukan pengorganisiran pemotongan dana hibah P3-TGAI dengan cara mengarahkan para kelompok tani untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai keuntungan atau fee dari total anggaran yang akan dicairkan.
Muhammad Fauzi sebagai anggota DPR RI yang berkewajiban menampung aspirasi masyarakat berupa kebutahan pengairan persawahan yaitu irigasi, kemudian memerintahkan A. Rano untuk mencari kelompok tani yang ingin kelompoknya diusulkan untuk mendapatkan bantuan P3-TGAI melalui program aspirasinya dengan syarat harus memberikan uang sebesar Rp25 juta per titik.
Kemudian Zulkifli berperan sebagai fasilitator untuk mempertemukan Muljon dengan A. Rano sebagai orang yang diperintahkan langsung oleh Muhammad Fauzi untuk menawarkan kelompok tani untuk mendapatkan program tersebut.
Hasil pertemuan yang difasilitasi oleh Zulkifli itu, mewajibkan kelompok tani menyerahkan sebesar Rp35 juta sebagai persyaratan jika ingin dibantu untuk mendapatkan program P3-TGAI yang bersumber dari dana hibah aspirasi mantan anggota DPR RI (Muh. Fauzi).
Di wilayah Kabupaten Luwu ini ada 152 titik P3-TGAI yang tersebar, setiap kelompok tani diharuskan menyetor uang, namun dari 152 titik program P3-TGAI yang tersebar ini semuanya diduga bermasalah.
Kini, kelimanya menjalani masa penahanan awal selama 20 hari kedepan terhitung sejak Kamis (05/03/2026). Di dalam Lapas, kelima tersangka diwajibkan mengikuti program wajib Lapas yaitu pengenalan lingkungan, assesmen kesehatan, dan keamanan. (*)












