LUWU- Sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar disejumlah wilayah di Kabupaten Luwu untuk sementara operasionalnya dihentikan, Jumat (03/04/2026).
Penghentian sementara operasional sembilan SPPG itu dilakukan oleh Badan Gizi Nasional sejak Rabu (01/04/2026). Selain sembilan SPPG di Luwu, BGN juga mengentikan sementara operasional sebanyak 136 di Sulawesi Selatan. Total SPPG yang di suspend oleh BGN sebanyak 1.256 SPPG di wilayah Indonesia Timur.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan menjelaskan, penghentian operasional sementara itu disebabkan karena SPPG tersebut belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“SPPG yang akan kami suspend terhitung mulai tanggal 1 April 2026 di wilayah III adalah yang belum memiliki SLHS dan IPAL,” ujar Rudi, dalam keterangannya, Rabu.
Rudi menegaskan, kepemilikan SLHS dan IPAL merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi seluruh SPPG.
“SLHS dan IPAL guna menjamin keamanan pangan dan menjaga standar kebersihan lingkungan dalam pelaksanaan MBG,” kata dia.
Ia mengatakan, BGN ingin memastikan bahwa seluruh SPPG di Indonesia memenuhi standar, baik dari sisi keamanan pangan maupun pengelolaan limbahnya. “Ini penting untuk melindungi kesehatan para penerima manfaat,” tegas Rudi.
Terhadap SPPG yang kena suspend, BGN telah memberikan waktu dan kesempatan untuk segera melengkapi persyaratan tersebut. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, masih terdapat sejumlah SPPG yang belum melakukan pendaftaran SLHS maupun menyediakan fasilitas IPAL.
Lebih lanjut, Rudi menyebut bahwa BGN akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap SPPG yang masih melanggar aturan.
“SPPG yang telah memenuhi seluruh ketentuan nantinya dapat kembali beroperasi setelah melalui proses verifikasi,” ucapnya. Rudi meminta SPPG yang operasionalnya dihentikan sementara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi persyaratan.
Terpisah, Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Kabupaten Luwu Taliyya Mubrakatulhaya yang sebelumnya dikonfirmasi terkait Intalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) mengklaim jika semua SPPG yang sudah beroperasional di Kabupaten Luwu sudah memiliki IPAL yang layak.
“Semua limbah yang di produksi SPPG di buang di TPA menggunakan alat penangkap lemak yang ada di wastafel, bahkan SPPG kami wajibkan memiliki bak kontrol air limbah yang tersimpan pada bagian belakang SPGG,” katanya saat dikonfirmasi pada 5 Februari 2026 lalu.
Adapun sembilan SPPG di Kabupaten Luwu yang disuspend oleh BGN yaitu SPPG Luwu Belopa Utara Sabe 1 yang dikelola oleh Yayasan Pendidikan Miftahul Kahis Luwu, SPPG Luwu Bua Ponrang Noling dikelola oleh Yayasan Mallomo Dalle Sulawesi, SPPG Luwu Bua Tiromanda yang dikelola Yayasan Mallomo Dalle Sulawesi, dan SPPG Luwu Larompong Komba dikelola Yayasan Wanua Siamasei Siwata.
Selanjutnya yaitu SPPG Luwu Suli Murante dikelola Yayasan Wanua Siamasei Siwata, SPPG Luwu Walenrang Utara Bolong dikelola Yayasan Mallomo Dalle Sulawesi, SPPG Luwu Ponrang Selatan Pattedong Selatan yang dikelola oleh Yayasan Mutiara Titik Senja, SPPG Luwu Belopa Senga Selatan dikelola Yayasan Lagaligo Cendikia Indonesia, dan SPPG Luwu Belopa Senga dikelola oleh Yayasan Bersama Anak Muda Berkarya. (*)












