KPU Lutim Temukan Kekeliruan di Dokumen Pencalonan Ibas-Rio

Malili – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Timur menggelar pertemuan dengan L.O bakal pasangan calon Ibas – Rio, bertempat di Kantor KPU Jl. Soekarno – Hatta KM 02, Puncak Indah, Malili, Rabu (30/9/2020).

Pertemuan tersebut terkait pemberitahuan dan penyampaian hasil verifikasi dokumen syarat calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Timur Tahun 2020.

Bacaan Lainnya

Zainal, selaku ketua KPU Kabupaten Luwu Timur menyebutkan, jika pertemuan ini untuk memberitahukan hasil pemeriksaan dokumen syarat calon bagi bapaslon yang sebelumnya dinyatakan positif Covid-19.

“Sesuai Keputusan KPU Kabupaten Luwu Timur Tentang Jadwal Penetapan Pasangan Calon Dan Penyampaian Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Yang Telah Dinyatakan Negatif Atau Sembuh Dari Corona Virus Disease (COVID-19) Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Timur Tahun 2020, disebutkan jadwal pemberitahuan hasil verifikasi dilakukan selama 2 hari, yakni tanggal 30 september s/d 1 oktober 2020” sebut Zainal.

Terkait dokumen yang telah diverifikasi tersebut, Muhammad Abu selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan menyebutkan jika dalam dokumen bapaslon masih didapati kekeliruan penulisan nama yang perlu diperbaiki.

“Jadi masih ada dokumen yang belum sesuai dengan data yang tertera di dokumen yang lain, umumnya ketidaksesuaian antara nama di KTP dengan dokumen syarat calon yang lain,” katanya.

Abu menambahkan jika dokumen yang tidak sesuai tersebut, masih dapat diperbaiki berdasarkan jadwal yang telah disusun oleh KPU.

“ Untuk jadwal Penyerahan Dokumen Perbaikan Syarat Calon dilakukan ditanggal 1 s/d Oktober 2020,” tutup Abu.

Acara yang digelar pukul 14.00 WITA tersebut, diakhiri dengan penandatangan Berita Acara dan penyerahan tanda terima kepada L.O disaksikan Bawaslu Luwu Timur. (*)

Pos terkait