BELOPA— Persidangan kasus penganiayaan seorang imam masjid hingga tewas di Belopa Kabupaten Luwu kembali digelar di Pengadilan Tinggi Negeri Belopa, Rabu (25/05/2022) siang tadi. Agenda persidangan yaitu pembacaan pledeo atau pembelaan dari kuasa hukum Aditya Prayoga (20) terdakwa yang melakukan pembunuhan terhadap Yusuf Katubi.
Sebelum persidangan dimulai, ratusan keluarga dan kerabat Yusuf Katubi, imam Masjid di Belopa itu melakukan aksi damai di depan Pengadilan Tinggi Negeri Belopa, dan kemudain memasuki ruang persidangan untuk mendengarkan langsung pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.
“Ini sidang terbuka, keluarga dan kerabat kami sengaja datang kepengadilan dengan tujuan ingin mendengar langsung pembelaan dari kuasa hukum Aditya atas kasus pembunuhan yang menjerat kliennya,” kata Jenderal Lapangan, Ismail Wahid.
Aksi damai itu tidak berlangsung lama setelah kuasa hukum Aditya membacakan pladeo terhadap kliennya, sontak kericuhan di dalam ruang sidangpun tak terelakkan.
“Kericuhan ini dipicu karena pembelaan dari kuasa hukum, ia meminta terdakwa dikenakan Pasal 338 KUHP dengan hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara,” kata Arifin A. Wajuanna, salah seorang keluaga Yusuf Katubi.
“Sementara saat pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada siding sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman penjara selama 14 tahun, mendengar pembelaan dari kuasa hukum terdakwa tentunya keluarga kami belum bisa terima,” tambahnya.
Sebelumnya saat sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan Yusuf Katubi, yang digelar pekan lalu juga terjadi kericuhan. Kericuhan terjadi saat JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara.(fit)