MASAMBA — Pilkada Luwu Utara hampir pasti diikuti oleh tiga pasangan calon. Mereka adalah Indah Putri Indriani-Syaib Mansyur, Thahar Rum- Rahmat Laguni serta Arsyad Kasmar-Andi Sukma.
Diketahui, tiga calon wakil yang maju di pilkada, saat ini masing-masing memiliki jabatan. Suaib Mansyur tercatat sebagai Kepala Dinas PUPR Luwu Utara sementara Rahmat Laguni dan Andi Sukma adalah anggota DPRD LUwu Utara.
Bagi Suaib Mansyur, maju di pilkada Luwu Utara berarti ia siap-siap mundur sebagai PNS yang ditekuninya selama ini. Adapun Rahmat dan Andi Sukma juga harus merelakan kursinya di DPRD kepada caleg peraih suara terbanyak di dapilnya.
Ketentuan itu sudah diatur pada pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam regulasi itu disebutkan, anggota DPR, DPRD, TNI-Polri, atau aparatur sipil negara (ASN) harus mengundurkan diri dari jabatannya jika maju dalam pilkada. Batas waktunya saat tahapan pencalonan nanti.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Luwu Utara, Hayu Vandi, menjelaskan, tahapan pencalonan dimulai dengan pengumuman pendaftaran pada 28 Agustus sampai 3 September. Kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran bakal calon dijadwalkan pada 4–6 September.
”Ketika waktu pendaftaran, yang bersangkutan akan membuat dan menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri apabila ditetapkan sebagai pasangan calon,” jelasnya.
Selanjutnya kata Hayu Vandi, paling lambat 30 hari sebelum hari pencoblosan, yang bersangkutan wajib menyerahkan SK pemberhentian dari lembaga atau instansi berwenang, sesuai dengan PKPU No. 1 tahun 2020, tentang perubahan ketiga PKPU No. 3 2017 tentang tahapan pencalonan.
”Ketentuan ini juga berlaku bagi ASN. TNI, Polri, dan PNS yang hendak maju sebagai Calon kepala daerah,” tandasnya.
Sementara itu, bakal calon petahana, baik bupati maupun Wabup, sesuai dengan UU 10/2016, tidak harus mundur dari jabatan masing-masing. Yang bersangkutan hanya mengajukan cuti saat masa kampanye dimulai. (*/adn)