LUWU- Mantan Anggota DPRD Luwu berinisial IB diduga menerima sejumlah uang sebagai koordinasi atau pintu masuk untuk melakukan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Bajo Barat, Selasa (12/10/2026).
Nilai setoran yang diterima oleh IB berkisar antara Rp30 juta hingga Rp50 juta per sumur galian. Hal itu diungkap oleh salah seorang penambang ilegal. IB saat dikonfirmasi terkait kebenaran setoran PETI tersebut juga membenarkan.
“Memang benar, ada setoran, itu sebagai komitmen atau kesepakatan bersama. Sekitar 30 penambang menyepakati setoran tersebut sebagai koordinasi untuk melakukan pertambangan emas di wilayah Bajo Barat,” katanya beberapa waktu lalu saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp.
IB juga mengakui bahwa, beberapa dari penambang ilegal tersebut telah menyetorkan uang koordinasi sesuai dengan kesepakatan awal.
“Namun saat tengah perjalanan, kelompok penambang yang terdiri kurang lebih 30 orang itu terpecah, dan beberapa di antara mereka telah menyetorkan uang koordinasi sesuai jumlah ‘pesanan’ sumur yang mereka inginkan,” ungkap IB.
“Karena terpecah jadi empat kelompok, koordinasi awal yang telah disepakati ini tidak berlanjut, dan yang telah menyetorkan uang ke saya juga sudah dikembalikan,” tambah IB.
Keterlibatan IB dalam aktivitas PETI di Bajo Barat itu juga jadi pembicaraan di berbagai grup sosial media. Warganet bahkan tidak segan-segan menuliskan nama IB sebagai ketua koordinasi PETI Bajo Barat dan meminta oknum tersebut agar mengembalikan uang koordinasi milik pelaku PETI yang telah ia terima.
Informasi terbaru yang berhasil dihimpun, IB saat ini berada di Mapolda Sulsel guna memenuhi panggilan klarifikasi Drirektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) terkait keterlibatannya dalam aktivitas PETI di Bajo Barat.












