JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan anggota DPR RI asal Dapil III Sulsel, Markus Nari, 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa pada persidangan, Senin (28/10/2019), kemarin.
Jaksa Andhi Kurniawan menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP, beberapa waktu lalu. Bukan hanya itu, politisi Golkar ini juga dituntut pidana tambahan uang pengganti sebesar 900.000 dollar Amerika Serikat (AS) selambat-lambatnya 1 bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
” Apabila dalam jangka waktu tersebut, Markus tidak membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tegas Andhi Kurniawan saat membacakan tuntutan.
Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan Markus adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perbuatannya juga berakibat masif karena menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional. Dampaknya masih dirasakan sampai saat ini. Perbuatan Markus juga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang besar serta Markus tidak mengakui perbuatannya.
Sementara itu, pada sidang sebelumnya, Markus membantah telah menerima uang Rp 4 miliar dari mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Dalam Negeri Sugiharto terkait pengurusan proyek Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP. (*/adn)