LUWU- Pucuk komando Kepolisian Resor (Polres) Luwu berganti. Pergantian itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1335-ST/1341 tertanggal 25 Juni 2026, Jumat (26/06/2026).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Luwu sejak 24 Juni 2025 hingga kini dijabat oleh Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Adnan Pandibu kini mendapat promosi jabatan sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Sulawesi Selatan.
Rotasi dan mutasi jajaran kepolisian ini merupakan bagian dari mekanisme pembinaan karir personel sekaligus upaya memperkuat kinerja organisasi dalam menghadapi tantangan tugas kepolisian yang semakin kompleks.
Selain Polres Luwu, rotasi tersebut juga menyentuh kepimpinan Polres Pangkep. AKBP Muhammad Husni Ramli yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Pangkep kini digantikan oleh AKBP Aditya Pradana.
Posisi Kapolres Soppeng kini dijabat oleh AKBP Hari Budiyanto yang sebelumnya memimpin Polres Enrekang, sementara penggantinya yakni AKBP Ketut Yoga Saputra.
Sementara pengganti AKBP Adnan Pandibu sebagai Kapolres Luwu yakni AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo.
Wilayah lain jajaran Polda Sulawesi Selatan yang turut mendapat rotasi yakni Kapolres Takalar yang kini dijabat oleh AKBP Ginanjar Fitriadi menggantikan AKBP Supriadi Rahman yang mendapat promosi sebagai Wadansatbrimob Polda Metro Jaya.
Untuk jabatan Kapolres Bone, dipercayakan kepada AKBP Astoto Budi Rahmantyo. Selanjutnya jabatan Kapolres Sidrap kini isi oleh AKBP Indra Wadpada Yuda menggantikan AKBP. Dr. Frantry Taherong yang dalam surat telegram Kapolri mendapat penugasan baru sebagai Kabagbinkar Ro SDM Polda Sulsel.
Sementara jabatan Kapolres Parepare dipercayakan kepada AKBP Phunky Mahendra Borniawan.
Selain pergantian pejabat utama dan Kapolres, mutasi Kapolri kali ini juga menyentuh sejumlah pejabat pada Tingkat Kabag, Kasubdit, auditor, hingga tenaga pendidik di lingkungan Polda Sulsel.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat tata Kelola organisasi kepolisian serta meningkatkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (*)












