DaerahPemerintahan

Wajib Pajak Apresiasi Pemkab Luwu atas Terealisasinya Kompensasi PBB-P2

×

Wajib Pajak Apresiasi Pemkab Luwu atas Terealisasinya Kompensasi PBB-P2

Sebarkan artikel ini
Kantor Bupati Luwu e1782716939910
Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu. (ft/dok)
55 / 100 Skor SEO

LUWU- Masyarakat mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Luwu dalam menetapkan sejumlah kebijakan responsif terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang terbayar lebih di tahun sebelumnya, Senin (29/06/2026).

Salah seorang wajib pajak di Kecamatan Ponrang Selatan mengaku telah mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2026 pada Sabtu (27/06/2026).

“SPPT PBB-P2 kami untuk tahun 2026 ini berkurang sekitar 60 persen dari tahun sebelumnya yakni 2025,” kata salah seorang wajib pajak di Kabupaten Luwu.

Wajib pajak ini menjelaskan bahwa di tahun sebelumnya (2025) ia diwajibkan membayar PBB-P2 sebesar Rp1.170.000. Kenaikan PBB-P2 juga dialami wajib pajak lainnya. Menurut meraka, kenaikan PBB-P2 di tahun itu tanpa pemberitahuan ataupun sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah.

“Tahun lalu itu (2025) kami harus membayar pajak sekitar 47 persen lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Namun tahun ini (2026) kami mendapat konpensasi hingga 60 persen lebih dari tahun 2025,” ungkapnya.

“Untuk itu kami berterimakasih kepada pemerintah daerah atas kebijakan yang pernah diumumkan setelah aspirasi kami terkait kenaikan PBB-P2 direspon oleh Bupati Luwu, sehingga mengumumkan beberapa kebijakan, dan tahun ini telah terealisasi,” ucap wajib pajak tersebut.

Mendapat protes terkait kenaikan PBB-P2 yang dikeluhkan oleh wajib pajak, Bupati Luwu, Patahudding secara langsung mengumumkan sejumlak kebijakan responsif terhadap aspirasi masyarakat terkait PBB-P2 pada Senin (01/09/2026).

“Kebijakan ini meruakan langkah yang diambil sebagai wujud kepeduluan pemerintah atas kegelisahaan masyarakat akibat penyesuaian tarif PBB-P2 serta sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban, ketentraman, dan stabilitas Kabupaten Luwu,” kata Bupati Luwu saat mengumumkan sejumlah kebijakan rerspinsif terkiat kenaikan PBB-P2.

Adapun kebijakan dimaksud yang telah ditetapkan pada September 2025 lalu yakni;

  1. Pembebasan PBB-P2 tahun anggaran 2025 bagi masyarakat miskin ekstrem dan Legiun Veteran RI.
  2. Evaluasi tarif secara bertahap, khususnya untuk objek pajak yang mengalami penyesuaian kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada tahun 2025, disertai pembukaan posko pengaduan PBB-P2 di 22 kecamatan.
  3. Keringanan, penundaan, penghapusan denda, dan relaksasi pembayaran, termasuk kompensasi bagi wajib pajak yang telah membayar lebih tinggi pada tahun berjalan, yang akan diberikan pada tahun berikutnya dalam bentuk pengurangan sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Sosialisasi bersama tokoh masyarakat, DPRD, dan perwakilan wajib pajak untuk mencari solusi yang adil serta memperluas pemahaman manfaat PBB-P2.
  5. Peninjauan kembali kenaikan kelas tanah dan NJOP sebagai bentuk tanggung jawab menjaga keseimbangan pembangunan dengan kemampuan masyarakat.

Dengan teralisasinya kebijakan-kebijakan tersebut, Bupati Luwu, Patahudding telah menegaskan bahwa Pemkab Luwu akan terus menghadirkan kebijakan yang berkeadilan dan berpihak pada masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *