Nurdin Abullah Divonis 5 Tahun dan Denda 500 Juta

Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah. (int)

MAKASSAR — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta untuk Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah, Senin (29/11/2021).

Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yang menuntut Nurdin Abdullah 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Bacaan Lainnya

” Menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Jika denda tak dibayar akan diganti dengan hukuman badan 4 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino yang membacakan putusan.

Nurdin juga diminta membayar uang pengganti Rp 2 miliar lebih dan 350 ribu dolar Singapura yang merupakan kerugian negara. Hak politik terdakwa juga dicabut selama 3 tahun setelah menjalani hukuman.

Hal yang dianggap meringankan terdakwa adalah sopan selama persidangan berlangsung dan masih punya tanggungan keluarga. Sementara yang memberatkan karena tindakan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yakni pemberantasan korupsi.

Nurdin Abdullah dianggap secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan SGD 150.000. Suap tersebut diperoleh dari kontraktor bernama Agung Sucipto. Adapun terpidana lainnya yakni Edy Rahmat, mantan Sekretaris Dinas PUPR Sulsel, juga sudah dijatuhi vonis.

Edy divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Baik Nurdin Abdullah maupun Edy Rahmat terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001. (*/adn)

Pos terkait