Oleh : Muh Syainal Nur (Mahasiswa Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta)
RENCANA pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) yang disampaikan oleh Presiden Jokowi pada 29 Agustus 2019 mendapat banyak tanggapan pro dan kontra dari berbagai pihak akademisi, politisi hingga masyarakat di akar rumput. Isu pemindahan IKN bukan isu baru, pemindahan IKN adalah isu yang telah bergulir pada era Presiden sebelumnya, Presiden Soekarno berambisi memindahkan IKN ke Palangkaraya.
Era kepemimpinan Presiden Soeharto melihat Bogor sebagai calon IKN yang baru. Pada masa Presiden SBY isu pemindahan IKN menawarkan dua opsi. Pertama, memindahkan pusat pemerintahan ke luar pulau Jawa tapi tetap menjadikan Jakarta sebagai IKN. Kedua, membangun IKN yang baru sekaligus pusat pemerintahan yang benar-benar di luar pulau Jawa. Namun, akhirnya perbincangan tersebut sebatas diskusi diatas meja.
Diluar konteks pro dan kontra, menurut saya kebijakan pemindahan IKN yang disampaikan oleh Presiden Jokowi adalah kebijakan berani dan baik untuk keberlanjutan pembangunan nasional, dan rasa-rasanya kebijakan tersebut bukanlah isapan jempol belaka.
Kebijakan pemindahan IKN merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi berbagai masalah nasional yang timbul di Jakarta secara khusus dan pulau Jawa secara umum yang sudah menjadi kekhawatiran sejak era pemerintahan Presiden Soekarno.
Kesenjangan yang amat dalam antara Jakarta dan kota-kota di Jawa dengan wilayah yang berada di luar jawa dari aspek pembangunan nasional, infrastruktur, transportasi, pelayanan umum, dan ekonomi yang hari-hari ini dapat kita saksikan dan langsung dirasakan.
Selain itu bencana ekologi di Jakarta karena urbanisasi menyebabkan kepadatan penduduk sangat tinggi, rendahnya kesehatan lingkungan yang berdampak langsung pada kesehatan masyarakat, kemiskinan dan pemukiman kumuh akibat sampah, banjir, polutan dan gas rumah kaca (GRK) dan iklim politik yang “menggerahkan” terjadi sekaligus menjadi perhatian penuh pemerintah provinsi maupun nasional sehingga mengesampingkan masalah-masalah lain di beberapa wilayah yang lain.
Sehingga menurut saya, kebijakan pemindahan IKN adalah solusi alternatif jangka panjang yang tepat untuk masalah-masalah yang kita hadapi sebagai negara, kegiatan pemindahan IKN juga merupakan program nyata yang berada dalam kuasa kita langsung sebagai negara semua unsur bisa terlibat akademisi, praktisi, politisi hingga masyarakat akar rumput.
Tidak saja sebagai pemecah kebuntuan, pemindahan IKN adalah program yang akan menjembatani keberlanjutan kita sebagai bangsa. Tetapi, pemerintah juga tidak boleh menutup mata dan telinga atas berbagai masukan dan kritik mengenai kebijakan pemindahan IKN, setiap kebijakan tidak melulu akan selalu menghasilkan dampak positif, ada juga negatifnya.
Maka pemerintah perlu memperhatikan resiko-resiko yang akan terjadi, saya menggaris bawahi salah satu yang perlu menjadi perhatian utama adalah resiko lingkungan. Lingkungan yang baik akan memberi kehidupan yang baik kepada masyarakat begitupun sebaliknya, sulit sekali rasanya memiliki kehidupan diantara lingkungan yang sudah rusak.
Analsis lingkungan pembangunan IKN
Sustainable development atau pembangunan berkelanjutan, sebuah konsep mutakhir abad modern dalam pembangunan yang mensyaratkan pembangunan harus dilaksanakan dengan pertimbangan aspek-aspek lingkungan.
Pembangunan sejak awal bertujuan untuk kemajuan peradaban manusia, lantas bagaimana mungkin peradaban manusia akan berlangsung jika lingkungannya rusak akibat pembangunan.
Konsep tersebut perlu untuk menjadi grand design dari pembangunan IKN baru untuk keberlanjutan nasional. Untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan perlu untuk menganalisis resiko lingkungan terlebih dahulu sehingga penetapan strategi untuk mengurangi dan meminimalkan resiko tersebut dapat dilakukan.
Banyak strategi yang dapat digunakan untuk menentukan arah pembangunan IKN, salah satunya dengan Best Practicable Environmental Option (BPEO) yaitu serangkaian prosedur dengan menekankan perlindungan dan konservasi lingkungan darat, air dan udara.
Adapun prosedur dalam menetapkan BPEO adalah menentukan opsi yang memberikan manfaat paling banyak atau paling sedikit kerusakan pada lingkungan dan dengan biaya yang dapat diterima, dalam jangka panjang maupun jangka pendek.
Dalam prinsip ekologi, lingkungan dianggap sebagai kesatuan makhluk hidup dan tempat tinggalnya. Hilangnya hutan dan beberapa spesies flora dan fauna, ekonomi dan sistem sosial masyarakat akan terganggu bisa jadi rusak adalah harga yang harus dibayar untuk membangun IKN, untuk menghindari atau paling tidak meminimalkan kerugian tersebut maka pemerintah dibantu akademisi dan masyarakat perlu melakukan kajian tentang analisis sistem lingkungan, hal ini sangat penting dilakukan untuk menjaga keberlangsungan peradaban di masa yang akan datang.
Bukan saja menjaga kelestarian hutan, flora dan fauna tetapi juga masyarakat. Pada dasarnya, mungkin bukan hanya saya. Kita sepakat dengan kebijakan pemindahan IKN, namun bagi saya terlalu cepat untuk segera melakukan pembangunan disana sebagaimana yang diinginkan yang lain.
Saya justru berpendapat jika pemindahan IKN ingin segera dilakukan maka tidak perlu melakukan pembangunan IKN dari nol, tunjuklah beberapa kota yang memenuhi kriteria dari aspek sosial, ekonomi, dan ekologi untuk menjadi calon IKN, saya kira biaya dan resiko lingkungan lebih dapat kita hindari dari pada mengorban ratusan hektar hutan di Kalimantan. Jika boleh mengusulkan, saya akan mengusulkan Kota Palopo dan Kabupaten Luwu di Sulsel sebagai salah satu calon IKN. (*)