LUWU- Pastikan situasi tetap kondusif jelang malam pergantian tahun 2025-2026, Polsek Ponrang, dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Edy Syamsuri melaksanakan operasi lilin 2025 disejumlah lokasi yang menjual minuman keras (miras) tanpa ijin, Senin (29/12/2025) Malam.
Operasi yang dimulai sekitar pukul 18.30 Wita itu, Polsek Ponrang berhasil menyita ratusan minuman keras berbagai merek.
“Saat operasi digelar, petugas menemukan 104 botol minuman keras berbagai merek yang dijual oleh masyarakat tanpa ijin yang rah dari pihak berwenang,” katanya.
Ratusan miras ini, lanjut Iptu Edy disita di tiga lokasi yang berbeda. Lokasi pertama di Dusun Kasumang, Desa Tarramatekkeng, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu.
“Di lokasi pertama ini petugas menyita miras jenis bir sebanyak 10 botol, anggur 4 botol, topi roja 8 botol, dan miras merek kawa-kawa sebanyak 4 botol. Di lokasi kedua yaitu di Dusun Tamatiku, Desa paccerakang, petugas menyita sebanyak 72 botol miras yang dijual tanpa ijin,” terang Kapolsek Ponrang.
“Di lokasi ketiga yaitu di Dusun Padang Bajo, Desa Paccerakang, Kecamatan Ponrang Selatan, petugas menyita 5 botol miras. Patroli ini dilakukan untuk mencegah adanya potensi gangguan kamtibmas, memberikan rasa aman bagi warga, serta memastikan situasi tetap kondusif jelang pergantian malam tahun baru nanti,” tutup Kapolsek Ponrang. (*)













