HeadlineDaerah

OTK Bakar Alat Berat di Lokasi PETI Bajo Barat, Buntut Dari Lemahnya Penegakan Hukum di Wilayah Polres Luwu

×

OTK Bakar Alat Berat di Lokasi PETI Bajo Barat, Buntut Dari Lemahnya Penegakan Hukum di Wilayah Polres Luwu

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2026 08 27 at 16.00.34 e1787817797796
Buntut dari tidak adanya penegakan hukum bagi pelaku pertambangan emas tanpa izin di wilayah Kecamatan Bajo Barat, satu alat berat excavator Sany SY215 di bakar, Kamis (27/08/2026).
62 / 100 Skor SEO

LUWU- Buntut dari tidak adanya penegakan hukum tegas bagi pelaku pertambangan emas tanpa izin di wilayah Kecamatan Bajo Barat, satu alat berat excavator Sany SY215 di bakar, Kamis (27/08/2026).

Pembakaran alat berat itu terjadi sekira pukul 23.50 Wita, dari informasi yang dihimpun, orang tak dikenal (OTK) melakukan pembakaran itu sebagai bentuk protes atas tidak adanya penegakan hukum tegas bagi para pelaku PETI.

Kapolres Luwu, AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo saat dikonfirmasi pada Rabu 26 Agustus kemarin mengatakan bahwa, Forkopimda beserta Camat kepala desa, dan tokoh masyarakat sudah sepakat untuk sosialisasi dan menghentikan kegiatan tambang tersebut.

WhatsApp Image 2026 08 27 at 16.00.47 e1787817834971
Kondisi excavator Sany SY215 pasca pembakaran yang dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) di lokasi pertambangan emas ilegal di Desa Tettekang, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Kamis (27/08/2026).

“Di sisi lain, polri juga memiliki peran memelihara kamtibmas dan perlindungan masyarakat, sehingga kami masih memberikan waktu kepada para tokoh untuk sosialisasi kepada masyarakat,” katanya.

Namun, saat ditanya dampak dari sosialisasi yang masih terus dilakukan, apakah telah memberikan hasil atau belum, serta upaya lainnya yang dilakukan oleh penegak hukum dalam menghentikan aktivitas PETI tersebut, Kapolres Luwu hingga kini belum memberikan jawaban.

Sebelumnya, Ketua Bidang Lingkungan Hidup KAHMI Luwu, Hajar, mempertanyakan kinerja aparat kepolisian yang belum mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas PETI Bajo Barat.

Hajar mempertanyakan langkah tegas aparat penegak hukum pasca digelarnya pertemuan antara pemerintah daerah, kepala desa, anggota BPD dan tokoh masyarakat terkait persoalan PETI di Bajo Barat yang berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Luwu pada 22 Agustus 2026 malam.

“Sejak ditanda tanganinya Berita Acara itu, hingga hari ini APH belum melakukan penegakan hukum. Padahal masyarakat sudah menyampaikan keluhan secara langsung dan pemerintah desa juga sudah menyatakan sikap menolak PETI itu. Apakah memang benar bahwa pelaku PETI ini ‘Kebal Hukum’ sehingga susah untuk ditindak?,” ucapnya.

“Bahkan saat ini, tepatnya di desa Kadong-kadong ada lokasi baru penambangan ilegal, sehingga berita acara hasil koordinasi Forkopimda itu hanya di atas kertas, sekarang ini yang dibutuhkan tindakan nyata, bukan seruan,” tegas Hajar.

Hajar juga mengatakan bahwa, persoalan tersebut bukan sekadar keluhan dari satu atau dua orang, bahkan kata Hajar, pemerintah desa dan masyarakat di wilayah Kecamatan Bajo Barat juga telah menyampaikan penolakan terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Kesepakatan tertulis dalam berita acara itu seharusnya menjadi dasar bagi aparat untuk segera mengambil langkah hukum terhadap aktivitas PETI yang hingga kini masih terus berlangsung,” ucapnya.

Terlebih, kata dia, dalam pertemuan tersebut Kajari Luwu juga telah menegaskan bahwa aktivitas pertambangan ilegal itu merupakan tindak pidana pertambangan yang dapat di proses oleh aparat penegak hukum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *