HeadlineDaerah

PETI Jalan Terus, Luwu Disebut Seolah Tak Punya Aparat dan Pemerintah

×

PETI Jalan Terus, Luwu Disebut Seolah Tak Punya Aparat dan Pemerintah

Sebarkan artikel ini
IMG 20260827 191958
Tangkapan layar dari udara aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat.
60 / 100 Skor SEO

LUWU — Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Luwu kembali menjadi sorotan. Meski persoalan ini telah lama mencuat dan mendapat perhatian berbagai pihak, aktivitas tambang ilegal disebut masih terus berlangsung, khususnya di wilayah Kecamatan Bajo Barat.

Kondisi tersebut memicu kritik keras dari Aktivis Pemuda Tana Luwu, Bayu Purnomo. Ia menilai para pelaku tambang ilegal seolah semakin berani dan tidak gentar terhadap hukum maupun peringatan yang telah disampaikan.

Bahkan, menurut Bayu, hasil pertemuan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Luwu terkait persoalan tersebut dinilai belum menunjukkan dampak nyata di lapangan.

“Ini seperti daerah yang tidak punya aparat dan pemerintah,” kata Bayu, Kamis (27/8/2026).

Bayu menyoroti kondisi lingkungan di sejumlah lokasi yang disebut telah mengalami perubahan akibat aktivitas pertambangan ilegal. Lahan yang sebelumnya terlihat asri, kata dia, kini dipenuhi bekas galian dan material tanah.

Ia menilai pemerintah dan aparat penegak hukum seharusnya tidak menunggu kerusakan lingkungan semakin parah sebelum mengambil langkah tegas.

“Nanti terjadi kerusakan, barulah pemerintah bereaksi. Apa-apaan ini? Sementara perusakan lingkungan ini ada di pelupuk mata kalian,” tegasnya.

Bayu juga mengingatkan potensi ancaman bencana saat wilayah Luwu memasuki musim penghujan pada November mendatang. Ia meminta pemerintah dan aparat tidak menganggap remeh dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Masuk November musim penghujan, maka waspadalah longsor dan banjir. Semoga saja tidak terjadi apa-apa. Namun jika terjadi, rakyat yang tidak tahu apa-apa justru akan menjadi korban dari kejahatan lingkungan ini,” ujarnya.

Ia menegaskan, jika kerusakan lingkungan akibat aktivitas PETI kemudian memicu bencana yang berdampak kepada masyarakat, maka pihak berwenang harus dimintai pertanggungjawaban.

“Mana aparat? Mana pemerintah? Jika terjadi bencana, kalian wajib bertanggung jawab,” tegas Bayu.

Bayu juga meminta aparat melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan ilegal di Kecamatan Bajo Barat. Menurutnya, penanganan tidak boleh berhenti hanya pada para pekerja di lapangan.

Aparat, kata dia, perlu menelusuri siapa pihak yang diduga menjadi pemodal, pengelola, hingga pihak-pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan tersebut.

Sebelumnya, Polres Luwu disebut telah melakukan klarifikasi dan pendalaman terkait aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat, pada 14 Agustus 2026 lalu.

Namun hingga kini, perkembangan penanganan persoalan tersebut belum diketahui secara jelas. Kapolres Luwu, AKBP Andrias Nur Cahyo, yang dikonfirmasi terkait sejauh mana perkembangan penanganan kasus itu, belum memberikan respons.

Sementara di tengah belum adanya penjelasan terbaru terkait hasil pendalaman tersebut, sorotan terhadap aktivitas PETI di Luwu terus menguat.

Pertanyaan publik pun kini mengarah pada satu hal: kapan aktivitas tambang ilegal itu benar-benar dihentikan, dan siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban jika kerusakan lingkungan terus dibiarkan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *