PALOPO — Ketua Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW-LMND) Sulsel, Aldi Ardiansyah mengajukan permohonan audiens dengan Kapolres Palopo pada Jumat (3/1/2025).
Audiens yang dilakukan itu kata Aldi menyangkut perkembangan laporan KPU Kota Palopo nomor 754 tanggal 8 November 2024 terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang digunakan oleh calon walikota Palopo Trisal Tahir untuk mendaftar ke KPU.
“Surat permohonan audiens telah kita serahkan ke polres untuk dijadwalkan besok. Intinya adalah kita ingin mengetahui, sejauh mana perkembangan laporan KPU Palopo ke polres yang sudah hampir 2 bulan dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen,” kata Aldi, Kamis (2/1/2025).
Terpisah, Ketua KPU Palopo yang dikonfirmasi via seluler mengatakan pihaknya melaporkan dugaan kasus tersebut ke polres sehari setelah mereka konferensi pers di ruang media centre KPU Kota Palopo, Selasa (5/11/2024) malam lalu.
“Kita laporkan, sehari setelah konferensi pers. Sudah berproses. Kami juga masih menunggu informasi,” katanya Senin (30/12/2024).
Menurut Irwandi, dalam Pasal 133 ayat 1 Peraturan PKPU nomor 8 tahun 2024 dikatakan bahwa aduan terhadap dugaan ketidakbenaran ijazah di semua jenjang pendidikan terhadap pasangan calon kepala daerah setelah penetapan harus ditindaklanjuti ke pihak yang berwenang hingga ada kekuatan hukum tetap dari pengadilan.
“Itu dasar hukum kami bersikap karena seperti yang kita ketahui rekomendasi Bawaslu ini dikeluarkan setelah adanya penetapan pasangan calon, maka dari itu sesuai amanah dari pasal 133 PKPU nomor 8 tahun 2024 jika itu terjadi maka kami meneruskan ke instansi yang berwenang sampai dengan adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap,” ucap Irwandi. (*)