MAKASSAR – Polemik Stadion Andi Mattalatta, Mattoanging semakin meruncing. Terbaru, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah menolak usulan Komisi E DPRD Sulsel untuk menemui dengan Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS).
“Bukan saya yang harus ketemu, masa kita yang ketemu, kita yang punya tanah kok,” kata Nurdin di Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar (20/1/2020) seperti dilansir ritmee.co.id dari Detikcom.
Nurdin menegaskan dirinya tidak akan menemui langsung pihak YOSS karena legalitas atas kepemilikan Mattoanging ada di tangan Pemprov Sulsel.
“Tidak akan ketemu (kalau YOSS minta ketemu langsung), kita punya harga diri, pemerintah harus punya wibawa,” kata Nurdin.
Nurdin juga heran dengan Komisi E DPRD Sulsel yang meminta Pemprov Sulsel menunda eksekusi penertiban Mattoanging. Menurutnya penertiban Mattoanging akan tetap jalan karena Pemprov akan mulai melakukan pembangunan.
“Nggak ada itu (menghentikan eksekusi Mattoanging), tetap jalan. Gimana caranya, dewan yang mengesahkan anggarannya untuk direnovasi, masa dia melarang lagi mau (dieksekusi). Itu kan timpang namanya. Anggaran sudah disiapkan terus dilarang (eksekusi), jadi uangnya mau diapain,” kata Nurdin.
Nurdin tak ingin anggaran untuk renovasi Mattoanging yang sudah disiapkan di APBD Sulsel 2020 tidak dilaksanakan. Untuk itu dia menegaskan akan tetap melanjutkan penertiban Mattoanging.
“Jangan kita sudah siapin anggaran (untuk renovasi tapi tak dilakukan), coba? Masyarakat mau menikmati stadion,” paparnya.
Setelah penertiban Mattoanging pada Rabu (15/1) oleh Pemprov Sulsel berlangsung ricuh, Ketua Komisi E DPRD Sulsel Rusdin Tabi meminta semua pihak untuk menahan diri terkait penertiban Mattoanging.
Penundaan penertiban YOSS dari Mattoanging dilakukan hingga ada pertemuan langsung antara Gubernur Sulsel dengan YOSS.
“Komisi E meminta kepada semua pihak untuk cooling down tidak ada kegiatan lain atau semacam eksekusi di lapangan sampai atau setelah kita (bersama YOSS) ketemu Pak Gubernur langsung,” kata Rusdin di DPRD Sulsel, Kamis (16/1). (*)