PALOPO — Aparat kepolisian di kota Palopo diminta untuk bertindak tegas terhadap pelaku penambang emas ilegal di pegunungan Siguntu, kelurahan Latuppa, Kecamatan Mungkajang.
“Penambangan ilegal tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung. Kewenangan pemberian izin pengelola hutan lindung harus dari kementerian. Jika tidak punya izin berarti penambang telah melakukan kejahatan lingkungan. Kejahatan ini delik umum, sehingga pihak kepolisian harusnya bertindak cepat dan tegas terhadap penambang,” kata aktivis lingkungan, Hisma Kahman usai melakukan investigasi bersama timnya, Minggu (16/8/2020).
Meski sudah tidak ada aktivitas di lokasi tambang, namun pengacara ternama di Tana Luwu itu meminta kepolisian untuk tetap mengusut dan memasang police line material yang masih tersisa sebagai barang bukti atas tindak pidana yang dilakukan penambang.
“Harus tetap diusut karena sudah melakukan tindak pidana. Pokoknya, kalau Siguntuk yang diganggu saya akan turun gunung,” tegas Hisma yang juga merupakan putri kelurahan Latuppa.
Hisma menambahkan, bahwa penyangga kota Palopo adalah hutan Siguntuk.
“Kalau Siguntuk diganggu maka Palopo akan hancur. Harusnya belajar dari musibah yang terjadi di wilayah lain. Jangan sampai Palopo seperti itu akibat ulah orang tak bertanggungjawab,” tandasnya. Simak video investigasi aktivis lingkungan di bawah ini. (asm)