HeadlineDaerahHukum dan Kriminal

Polres Luwu Dalami Tambang Emas Ilegal, Sejumlah Warga Dimintai Klarifikasi Terkait Aktivitas PETI di Bajo Barat

×

Polres Luwu Dalami Tambang Emas Ilegal, Sejumlah Warga Dimintai Klarifikasi Terkait Aktivitas PETI di Bajo Barat

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2026 08 11 at 15.37.14 e1786697750152
Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Luwu mulai meminta klarifikasi dan pendalaman terkait aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat.
61 / 100 Skor SEO

LUWU– Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Luwu mulai meminta klarifikasi dan pendalaman terkait aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat, Jumat (14/08/2026).

Kanit Tipiter Satreskrim Polres Luwu, Iptu Moch. Ryan Kurniawan menjelaskan bahwa, informasi awal yang ia terima diperoleh dari adanya keluhan masyarakat setempat.

“Dari informasi awal ini, warga setempat mengaku resah dengan adanya aktivitas alat berat dan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari PETI ini, sehingga kami mengundang sejumlah masyarakat untuk dimintai klarifikasi terkait aktivitas ilegal itu guna pengembangan proses penyelidikan,” katanya.

Berdasarkan hasil penelusuran awal, lanjut Ryan, lokasi aktivitas tersebut berada di wilayah yang berbatasan langsung dengan Desa Saronda, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu.

“Dan hingga kini, kami masih berusaha untuk mendapatkan indentitas pihak-pihak yang mengoperasikan alat berat atau yang bertanggung jawab atas kegiatan pertambangan tersebut,” ungkap Kanit Tipiter Satreskrim Polres Luwu.

Meski demikian, Iptu Ryan memastikan semua keluhan masyarakat terkait PETI tersebut akan ditindak lanjuti. Ia juga memastikan akan melakukan teguran secara lisan kepada pihak-pihak yang diduga menguasai lahan atau lokasi berlangsungnya aktivitas ilegal tersebut.

“Sejauh ini kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut, langkah yang dilakukan yakni melakukan pengecekan langsung di lokasi, melakukan koordinasi dengan pemerintah desa, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait lainnya,” tegasnya.

Sebelumnya, Polres Luwu melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mulai memasang himbauan larangan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di 10 titik di tiga desa di Kecamatan Bajo Barat.

Pemasangan papan himbauan itu merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi lintas sektor yang beberapa wakti lalu laksanakan pasca penertiban pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Hingga berita ini diturunkan, Unit II Tipiter Satreskrim Polres Luwu masih terus melakukan proses klarifikasi dan pendataan lebih lanjut untuk mengungkap dalang di balik pertambangan tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *