KUTIM – Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim) Jimmi, mengungkapkan Ranperda Penanggulangan Penyakit HIV/AIDS di Kutai Timur sudah memasuki tahap finalisasi dan siap untuk disahkan.
Hasil harmonisasi dengan Provinsi telah selesai, dan saat ini hanya tinggal menunggu jadwal pengesahan dari DPRD.
“Ranperda ini sudah hampir selesai dan siap disahkan. Hasil harmonisasi dari Provinsi sudah rampung, tinggal menunggu finalisasi jadwal untuk pengesahannya,” kata Jimmi saat ditemui awak media belum lama ini.
“Seharusnya bisa disahkan bulan ini, namun karena kesibukan anggota DPRD yang sedang menjalani masa reses dan kampanye Pilkada Kutim, proses ini sedikit tertunda,” sambung Jimmi.
Jimmi memaparkan Ranperda Penanggulangan Penyakit HIV/AIDS bertujuan untuk memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam upaya pencegahan dan penanganan HIV/AIDS di Kutai Timur.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu juga menjelaskan, perda ini tidak hanya akan berfokus pada pencegahan, tetapi juga pada penyuluhan masyarakat, pengelolaan layanan kesehatan terkait, serta perlindungan bagi penderita HIV/AIDS agar mereka dapat menjalani hidup dengan baik tanpa diskriminasi.
“Melalui Ranperda ini, kita ingin memastikan bahwa ada regulasi yang jelas dalam penanggulangan HIV/AIDS, agar program-program pencegahan dan perawatan bisa berjalan dengan efektif dan tepat sasaran,” ungkap Jimmi.
Pengesahan Ranperda ini diharapkan dapat menjadi langkah penting dalam mengurangi angka penularan HIV/AIDS di Kutai Timur dan memberikan dukungan yang lebih besar kepada penderita agar mereka bisa mendapatkan layanan kesehatan yang layak.
Jimmi berharap Ranperda ini bisa segera disahkan setelah masa reses dan kampanye Pilkada selesai, demi meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Kutai Timur. (adv)