KUTIM – Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim) Jimmi, menjelaskan Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Bahaya Kebakaran bertujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi potensi kebakaran.
Menurutnya, perda ini tidak hanya fokus pada penyediaan peralatan pemadam kebakaran, tetapi juga pada pemberdayaan masyarakat untuk mengelola dan menggunakan peralatan tersebut dengan efektif.
“Terkait dengan potensi bahaya kebakaran, kita perlu memastikan bahwa peralatan yang dibutuhkan masyarakat sudah tersedia,” kata Jimmi saat ditemui beberapa waktu lalu.
“Dinas Pemadam Kebakaran sudah mengidentifikasi berbagai jenis mesin pemadam, baik yang menggunakan dua roda, empat roda, hingga skala besar. Semua ini menjadi pertimbangan dalam pemetaan potensi kebakaran,” sambungnya.
Meski demikian, Jimmi menjelaskan meskipun sudah ada hydrant di beberapa lokasi, kapasitas daya dorongnya masih kurang optimal untuk membantu petugas dalam memadamkan api.
“Hydrant memang ada, tetapi kapasitasnya masih terbatas. Harapannya, armada kecil yang bisa masuk ke gang-gang sempit dapat dipertimbangkan untuk disediakan di lingkungan masyarakat,” ungkapnya.
Perda ini juga mengatur bagaimana masyarakat bisa terlibat langsung dalam penanggulangan kebakaran.
“Kita perlu masyarakat yang tidak hanya memiliki kesadaran tentang bahaya kebakaran, tetapi juga mampu mengelola dan menggunakan peralatan pemadam dengan baik. Ini adalah bagian penting dari Perda ini, agar masyarakat bisa lebih sigap dalam mengendalikan kebakaran jika terjadi,” terang Jimmi.
Melalui Perda Penanggulangan Bahaya Kebakaran ini, Jimmi berharap dapat tercipta masyarakat yang lebih siap dan berdaya dalam menghadapi ancaman kebakaran, serta meningkatkan efektivitas tim pemadam kebakaran dalam menjalankan tugas mereka. (adv)