MASAMBA — Bejat. Itu kata yang tepat untuk menggambarkan perbuatan DR (40) warga Dusun Benteng, Kelurahan Salassa, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara. Ia tega menggauli anaknya Putri (nama samaran) selama 3 tahun.
Perbuatan tak wajar tersebut dilakukan DR sejak putrinya duduk di kelas III SMP hingga SMA. Setiap usai melakukan perbuatan bejatnya, DR mengancam akan membunuh jika diberitahukan ke orang lain.
Lantaran tak tahan, Putri akhirnya berani menceritakan apa yang dialami ke ibu kandungnya. Sabtu (08/05/2021) kemarin, ibunya pun melapor ke Polres Luwu Utara. ” Perbuatan sang ayah dilakukan di rumah dan pondok kebun saat istrinya pergi berjualan,” kata Kanit Resmob Polres Luwu Utara, Bripka Sadar Samsuri.
Setelah menerima laporan, Unit Resmob Polres Luwu Utara mendatangi rumah pondok DR dan meringkusnya. Hanya saja, saat akan ditangkap pelaku melawan dengan parang. Akhirnya, petugas melumpuhkannya dengan menembak bagian kaki.
Akibat perbuatannya DR dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak serta Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (fit)