Refleksi Sembilan Tahun Penerapan Undang-Undang Desa, Pemkot Palopo Ikuti Rakor Lewat Virtual

Rakor ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri, di Ruang Kerja Sekretaris Kota Palopo Selasa (14/2)

PALOPO — Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Kota Palopo, Nuryadin, S.H., M.H., M.Si mewakili Walikota Palopo HM Judas Amir mengikuti Rapat Koordinasi secara Virtual terkait Refleksi Sembilan Tahun Penerapan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Rakor ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri, di Ruang Kerja Sekretaris Kota Palopo Selasa (14/2/2022.)

Pada pelaksanaan Rakor kali ini, antara lain membahas dan memaparkan Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Sulsel seputar program kerja pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Termasuk poin yang dibahas adalah administrasi dalam pelaksanaan program kerja, penunjukan dalam unit organisasi, penunjukan lintas organisasi, penunjukan lintas instansi pemerintah, dan pengajuan sukarela.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, Dr. Eko Prasetyanto PP, S.Si., M.Si., MA, pada bahwa sesuai dengan fokus dari program kerja Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, yakni untuk mewujudkan pemerintahan yang mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, memantapkan dan meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

“Yang ditunjukkan dengan perencanaan partisipatif, pengentasan kemiskinan, berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kemanfaatan, memantapkan kualitas kehidupan sosial budaya dan kerjasama masyarakat desa, kualitas evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan meningkatkan kapasitas aparat dan lembaga masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa lingkup regional,”demikian Eko

Menurut Eko, narasi di atas menjelaskan bahwa keberadaan satuan masyarakat hukum atau masyarakat desa telah ada sejak jaman dahulu, yakni sebelum penjajah datang dan negara Indonesia merdeka. Kemudian setelah Indonesia merdeka, penyelenggaraannya pemerintahan desa mulai ditata kembali dan diatur bedasarkan produk peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah yang berkuasa waktu itu.

Oleh sebab itu, keberadaan daerah yang mempunyai susunan asli termasuk di dalamnya pemerintahan desa wajib tetap diakui dan diberikan jaminan keberlangsungan hidupnya dalam negara kesatuan Republik Indonesia. (*)

Pos terkait