DaerahHeadlineHukum dan Kriminal

Sat Reskrim Polres Luwu Bongkar Dua Arena Sabung Ayam di Dua Lokasi Berbeda

×

Sat Reskrim Polres Luwu Bongkar Dua Arena Sabung Ayam di Dua Lokasi Berbeda

Sebarkan artikel ini
Gambar WhatsApp 2025 12 29 pukul 14.54.42 7f357225
Pembongkaran arena judi sabung ayam di Desa Tanete, Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu, Minggu (29/12/2025).

LUWU- Komitmen berantas praktik perjudian khususnya sabung ayam, Polres Luwu melalui Satuan Reserse dan Kriminal berhasil meindak aktivitas perdujudian sabung ayam di dua lokasi yang berbeda di wilayah Kabupaten Luwu, Senin (29/12/2025).

Kasat Reskrim Polres Luwu, Iptu Muh. Ibnu Robbani menjelaskan bahwa praktik judi sabung ayam yang berhasil ditindak yaitu di Dusun Rantekassa, Desa Posi, Kecamatan Bua. Penindakan dilokasi itu kata dia dilakukan pada Sabtu (27/12).

“Penggerebekan dilakukan setelah petugas kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas yang kerap berlangsung di lokasi tersebut. Saat tiba di lokasi, para pelaku terlebih dulu melarikan diri dan meninggalkan lokasi. Namun petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu tiga ekor ayam aduan yang masih hidup, satu ekor bangkai ayam aduan, serta satu bilah pisau taji yang mesih terikat di kaki ayam aduan,” terangnya.

Di lokasi pertama ini, lanjut Iptu Ibnu, petugas juga melakukan pembongkaran dan pembakaran arena sabung ayam. Agar aktivitas perjudian serupa tidak kembali terjadi, petugas mengambil langkah berkoordinasi dengan pemerintah setempat.

“Lokasi kedua yang ditindak yaitu pada Minggu (28/12) di Desa Tanete, Kecamatan Walenrang Timur, dengan melibatkan anggota Reskrim Polsek Walenrang,” ungkapnya.

Semua penindakan, kata Kasat Reskrim Polres Luwu, baik di Kecamatan Bua maupun di Walenrang Timur dilakukan berdasarkan aduan masyarakat melalui call centre 110.

“Penindakan yang dilakukan oleh petugas di dua lokasi tersebut berdasarkan aduan masyarakat melalui call center yang membutuhkan respons cepat dan terukur di lapangan, jadi sebelum petugas tiba di lokasi, para pelaku terlebih dulu mengetahui kedatangan petugas dan melarikan diri,” ucapnya.

“Meski hanya mengamankan barang bukti, melakukan pembongkaran dan pemusnahan agar tidak dapat lagi digunakan, kami memastikan aktivitas perjudian di dua lokasi tersebut sepenuhnya telah diberhentikan,” tambah Iptu Ibnu.

Ia menjelaskan bahwa, tujuan utama dari penindakan ini ialah memutus mata rantai praktik perjudian yang kerap meresahkan masyarakat, memberikan efek jera, serta mencegah terulangnya kegitan serupa.

“Tidak diamankannya pelaku ti tempat kejadian perkara (TKP) bukan berarti menghentikan proses penegakan hukum, sebab penyelidikan tetap berjalan berdasarkan barang bukti dan informasi yang telah kami kantongi,” ucapnya.

“Serangkaian penindakan ini merupakan bagian dari arahan dan atensi langsung dari Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu dan merupakan komitmen Polres. Hal ini dilakukan dalam rangka mencipatakan situasi kamtibmas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya menjelang perayaan Tahun Baru 2025,” tegasnya.

Terakhir, Kasat Reskrim menegaskan bahwa penindakan berkelanjutan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Luwu dalam memberantas penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan.

“Kami juga menegaskan tidak akan memberikan ruang untuk praktik perjudian dalam bentuk apapun di wilayah hukum Polres Luwu. Kami juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian serta terus berperan aktif menjaga situasi kamtobmas dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. Kami juga berharap Polri dan masyarakat bersinergi mewujudkan Kabupaten Luwu yang aman, damai, dan kondusif dalam menyambut pergantian tahun 2025-2026,” tutup Iptu Muh. Ibnu Robbani (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *