LUWU- Peredaran dan penyalahgunaan tabung gas Whip Pink akhir-akhir ini jadi momok menakutkan. Meski peredaran tabung gas Whip Pink legal untuk keperluan kuliner dan medis, namun penggunaan tabung yang mengandung Dinitrogen Oksida (N2O) itu ilegal untuk rekreasional atau dihirup.
Untuk mengantisipasi peredaran dan penyalagunaan Whip Pink di wilayah Kabupaten Luwu, Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Awaluddin mengungkapkan bahwa, pihaknya telah berkoordinasi dengan BPOM dan instansi terkait lainya agar tabung gas yang dimasuk tidak disalah gunakan.
“Peredaran Whip Pink ini legal, tapi jika disalahgunakan maka akan berbahaya untuk kesehatan dimana penggunaan tabung gas ini hanya digunakan untuk kuliner dan sebagai anastesi,” katanya, Rabu (18/02/2026).
Sejauh ini, kata Iptu Awaluddin, pihaknya belum menemukan adanya peredaran dan penyalahgunaan Whip Pink di wilayah hukum Polres Luwu.
“Saat ini kami belum menemukan (penyalahgunaan), namun tetap kami lakukan pemantauan di lapangan,” ucapnya.
Terkait ciri khas pengguna Whip Pink, lanjut Kasat Narkoba Polres Luwu tidak sama dengan pemakai narkotika jenis sabu, yang secara kasat mata dapat dilihat.
“Namun efek samping dari pemakaian tabung dengan kandungan N2O dan narkotika ada kemiripan yaitu memberikan kesenangan sesaat yang jika dikonsumsi secara berlibahan dapat berdampak pada kesehatan seperti terjadi kerusakan pada saraf,” terangnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar turut serta dalam membantu mencegah peredaran dan mensosialisasikan bahaya penyalahgunaan tabung gas Whip Pink.
“Tabung ini sebagian mengandung pupuk, sehingga tidak menutup kemungkinan ada oknum yang tidak bertanggung jawab merubah bentuk dan warna dari wadah yang digunakan, untuk itu diperlukan peran serta masyarakat dan rekan-rekan dari media untuk mensosialisasikan bahaya atau dampak dari penggunaan whip pink ini,” ucap Iptu Awaluddin.
Sekadar diinformasikan, tabung gas Whip Pink yang belakangan disalahgunakan ini mengandung dinitrogen oksida (N2O) atau gas tertawa yang perederannya secara hukum legal untuk keperluan kesehatan dan kesehatan khususnya sebagai propelan untuk pembuatan krim kocok atau whipped cream.
Dari celah hukum yang berlaku dalam Undang-Undang Indonesia whip pink ini belum masuk dalam klasifikasi sebagai narkotika atau psikotropika.
Tujuan dari penyalahgunaan tabung berbahan N2O tersebut yaitu untuk rekreasional yang memberikan efek mabuk sesaat dengan cara menghirup secara langsung dari tabung ataupun melalui balon, sehingga gas yang terkandung dalam whip pink membanjiri paru-paru sehingga mengantikan oksigen yang esensial.
Penggunaan whip pink tanpa pengawasan medis dapat menyebaban asfiksia atau kekurangan oksigen, menyebabkan sesak nafas, disorientasi, dan serangan jantung.
Penyalahgunaan tabung whip pink secara terus menerus juga dapat menyebabkan kerusakan organ secara permanen seperti kerusakan pada sel-sel pada otak dan paru-paru. Dalam kasus ekstrem atau penggunaan dengan dosis tinggi dapat menyebabkan kematian. (*)












