LUTIM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Luwu Timur melakukan penertiban sekaligus pembersihan lahan asset Pemerintah daerah yang terletak di stadion Dusun Balambano Indah, Desa Puncak Indah Kecamatan Malili, Rabu (30/10/2019). Lahan tersebut seluas 20.000 M2.
Penertiban terhadap Aset Pemerintah Daerah dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Baharuddin, berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Satpol PP dan Damkar Nomor : 090 / 2148 / PolPP & DAMKAR tanggal 30 Oktober 2019.
Baharuddin mengatakan, sebelum melakukan penertiban, Penerima Surat Perintah Tugas terlebih dahulu menyampaikan surat peringatan tiga kali kepada pihak yang menguasai lahan (asset) Pemerintah daerah atas nama Gaffar yang memberi kuasa kepada Salempang.
Dari temuan dan informasi yang diperoleh dari kunjungan ke lokasi, tanah tersebut telah dijadikan lahan kebun oleh Gaffar bersama Salempang, bahkan telah didirikan bangunan non permanen.
“Dengan dilaksanakannya penertiban terhadap lahan (asset) Pemerintah Daerah yang dikuasai/diklaim oleh orang per orang, maka menjadi kewajiban kita semua, khususnya OPD terkait untuk senantiasa melakukan pengawasan lanjutan, jangan sampai dikemudian hari lahan tersebut lagi-lagi dikuasai oleh pihak lain,” tegas Burhanuddin.
Setelah dilakukan penertiban di lokasi, lalu pihak Satpol PP dan Damkar Kabupaten Luwu Timur memasang papan bicara yang menyatakan bahwa tanah di lokasi tersebut adalah tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur.
Saat penertiban dilakukan, pihak Satpol PP dan Damkar tidak mendapati Gaffar maupun Salempang di lokasi lahan tersebut. (ikp/kominfo)